Tabel Bagian 10 Ahli Waris Perempuan berikut Contoh

 

Artikel berikut ini akan menampilkan Tabel Bagian 10 Ahli Waris Perempuan berikut Contoh pembagiannya. Dari judul di atas dapat diketahui bahwa Jumlah Ahli Waris Perempuan itu semuanya berjumlah Sepuluh (10) orang, sedangkan untuk Jumlah seluruh Ahli Waris Laki-laki ada Lima Belas (15), sebagaimana yang telah dikemukakan dalam Artikel Daftar Bagian 15  Pewaris Laki-laki dan Contohnya.




Tabel 10 Ahli Waris Perempuan


Berikut ini adalah Daftar 10 Para Ahli Waris dari golongan Perempuan ;

No Ahli Waris Terjemah
01.   البنت Anak Perempuan
02. بنت الابن

Anak Perempuannya 
Anak Laki-laki
03. اخت الشقيقة
(قة)
Saudara Perempuan Sekandung
04. اخت للاب Saudara Perempuan Sebapak
05. اخت للام Saudara Perempuan Seibu
06 الام Ibu
07. الجدة من الاب
(*)
Nenek dari Bapak
(Ibunya Bapak)
08. الجدة من
الام
(^)
Nenek dari Ibu
(Ibunya Ibu)
09. الزوجة Isteri
10. المعتقة Perempuan yang memerdekakan.

Ket ;
  • (*) : Sampai orang seatasnya yang kategori murni Laki-laki, seperti ام ابى اب (Ibunya Bapaknya Bapak) atau yang sederetan dengan jenis Perempuan ke jenis laki-laki, seperti ام ام ابى اب (Ibunya Ibunya Bapaknya Bapak)
  • (^) : Sampai orang seatasnya yang kategori murni Perempuan, seperti 
    ام ام ام (Ibunya Ibunya Ibu).
  • Ahli Waris Nomor 01 sampai 09 mendapatkan bagian tetap.
  • Dan terkadang Ahli Waris Nomor 01 sampai 03 mendapatkan Ashobah Bil Ghoir (Sisa dengan adanya Pewaris lain), yaitu Saudara laki-lakinya,  بنت mendapat Ashobah Bil Ghoir dengan keberadaan ابن, lalu اخت قة/للاب mendapat Ashobah Bil Ghoir dengan keberadaan اخ ق/للاب, dan selanjutnya بنت الابن mendapat Ashobah Bil Ghoir dengan keberadaan ابن الابن. Dan Khusus untuk بنت الابن, dia masih mendapat Ashobah Ma'al Ghoir dengan keberadaan Anak laki-lakinya Anak laki-lakinya Anak laki-lakinya (ابن الابن الابن), dengan syarat بنت الابن tidak mendapatkan bagian tetap. Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai Bagian Ashobah, silahkan simak Artikel 3 Macam Ashobah dan Ahli Waris yang mendapatkannya.


Tabel Bagian 10 Ahli Waris Perempuan


Berikut ini dapat Anda perhatikan Tabel Bagian yang diperoleh 10 orang Pewaris Perempuan ;

01. البنت (Anak Perempuan)

Pewaris urutan pertama dari golongan Perempuan adalah البنت (Anak Perempuan). Ilmu Faraaid menetapkan bagian (سهام | Siham) yang diperolehnya sesuai yang tertera di dalam Tabel di bawah ini ;

No Bagian  Keterangan
01. 1/2 Jika hanya Satu
 orang dan tidak
terdapat الابن 
(satu orang/lebih)
02. 2/3 Bila lebih dari
Satu orang dan
tidak terdapat
الابن (satu orang/
lebih)
03. Ashobah 
Bil Ghoir
( عصبة بالغير | ع با)
Mendapat
Ashobah Bil
Ghoir bersama
الابن (satu orang/
lebih) Atau
bersama  ابن الابن
(satu orang/lebih)


02. بنت الابن (Anak Perempuannya Anak Laki-laki)

Selanjutnya Ahli Waris Perempuan No. 02 adalah بنت الابن (Anak Perempuannya Anak Laki-laki) hingga orang yang sebawahnya seperti بنت الابن الابن (Anak Perempuannya Anak Laki-lakinya Anak Laki-laki), hanya saja posisinya terhalang oleh orang yang di atasnya, artinya بنت الابن terhalang oleh بنت, sedangkan بنت الابن الابن terhalang oleh  
بنت الابن dan seterusnya. Adapun bagian yang diperoleh  بنت الابن  adalah sebagai berikut ; 

No  Bagian Keterangan
01 1/2 Apabila hanya
Satu orang
serta tidak
terdapat:
- ابن -
 بنت dan
- ابن الابن
02  2/3  Jika lebih dari
Satu orang dan
tidak bersama
ابن dan بنت juga
tidak terdapat
ابن الابن
03 1/6 Satu orang atau
lebih berkumpul
bersama بنت
(satu orang), dengan
syarat tidak ada
ابن   atau ابن الابن.

Bagian 1/6 ini
dimaksudkan
sebagai penyempurna
2/3, karena بنت 
(satu orang) memperoleh
1/2 dan بنت الابن
(satu orang/lebih)
mendapatkan 1/6.
04 Ashobah 
Bil Ghoir
( عصبة بالغير | ع با)
Bila bersama
ابن الابن (sederajat),
baik بنت الابن
tersebut mendapatkan
bagian tetapnya
ataupun tidak.
Atau bersama
ابن الابن الابن
(tidak sederajat)
atau bersama
ابن العم ق / للاب
jika بنت الابن tidak
Mendapat bagian
tetapnya atau
terhalang.
05 Mahjubah
(terhalang)
Bila terdapat ;
- ابن (satu orang
/lebih) atau
terdapat ;
- بنت (lebih dari
satu orang)
yang disana
tidak ada
ابن الابن atau
ابن العم ق/للاب 

03. اخت الشقيقة (Saudara Perempuan Sekandung)

(اخت الشقيقة (قة merupakan deretan Pewaris Perempuan ke Tiga, Ketentuan bagian (السهام) yang didapatkannya dalam Waris Islam adalah sebagai berikut ;

No  Bagian Keterangan
01 1/2 Jika hanya
Satu orang
dan tidak
bersama
dengan salah
satu pewaris
di bawah ini ;
- ابن 
- بنت  
- ابن الابن
- بنت الابن
- اب
- Mu'asshib
(معصب)
yaitu pewaris
yang menjadi
penyebab
 اخت قة mendapat Ashobah Bil
Ghoir, dalam
hal ini adalah
اخ ق atau جد
02 2/3 Apabila lebih
dari Satu orang
dan tidak
bersama dengan
salah satu
pewaris di
bawah ini ; 
- ابن 
- بنت  
- ابن الابن
- اب
- Mu'asshib
(معصب)
yaitu pewaris
yang menjadikan
اخت قة mendapat
Ashobah Bil
Ghoir, dalam
hal ini adalah
اخ ق atau جد
03 Ashobah Bil Ghoir 
(عصبةبالغير)
Satu orang
atau lebih dan bersama  اخ ق
atau جد serta
tidak terdapat
salah satu
pewaris di
bawah ini ; 
- ابن 
- بنت  
- ابن الابن
- اب
04 Ashobah Ma'al Ghoir |
عصبة مع الغير
tidak terdapat
salah satu
pewaris di
bawah ini ; 
- ابن 
- بنت  
- ابن الابن
- اب

Dan terdapat
salah satu
pewaris di
bawah ini ;
- بنت (Satu
orang atau
lebih) yang mendapatkan
Bagian tetap-
nya, yaitu 1/2
atau 2/3.
- بنت الابن (Satu
orang atau lebih)
yang mendapat
Bagian tetapnya,
yaitu 1/2 atau 2/3.
05
Mahjubah
(محجوبة | Terhalang)

Terdapat salah
satu pewaris
di bawah ini ; 
- ابن (Satu orang
atau lebih)
- ابن الابن atau sebawahnya
(ابن الابن الابن)
baik Satu orang atau lebih.
- اب


04. اخت للاب (Saudara Perempuan Sebapak)

Selanjutnya Ahli Waris Perempuan Nomor 04 adalah اخت للاب (Saudara Perempuan Sebapak), Ilmu Faraaidl telah menentukan bagian yang diperolehnya sebagaimana yang tertera dalam tabel di bawah ini ;

No Bagian Keterangan
01  1/2 Apabila hanya
Satu orang dan
 tidak bersama
dengan salah
satu pewaris
di bawah ini ; 
- ابن 
- بنت  
- ابن الابن
- بنت الابن
- اب
- اخ ق
- اخت قة
- Mu'asshib
(معصب)
yaitu pewaris
yang menjadi-
kannya
mendapat
Ashobah Bil
Ghoir, معصب
tersebut adalah
اخ للاب atau جد
02 2/3 Dengan syarat
lebih dari Satu
orang dan tidak
bersama dengan
salah satu Pewaris
di bawah ini ; 
- ابن 
- بنت  
- ابن الابن
- اب
- اخ ق
- اخت قة
- Mu'asshib
(معصب)
yaitu pewaris
yang menjadi-
kannya mendapat
Ashobah Bil Ghoir,
dalam hal ini
adalah اخ للاب
atau جد
03 1/6 Satu orang atau
lebih, kumpul
bersama اخت قة
(hanya satu
orang) yang
mendapat bagian
1/2. Bagian 1/6
untuk اخت للاب ini dikategorikan
sebagai
penyempurna
bagian 2/3.

Tetapi dengan
syarat tidak
bersama dengan
salah satu pewaris
di bawah ini ; 
- ابن 
- ابن الابن
- بنت
- اب
- اخ ق (satu orang
atau lebih)
- اخ للاب
- جد
04 Ashobah Bil Ghoir  
(عصبةبالغير)
Satu orang
atau lebih,
berkumpul
Bersama
اخ للاب atau 
جد di sebagian
keadaan dan
tidak terdapat
salah salah satu
dari Ahli Waris
di bawah ini;
- ابن 
- بنت  
- ابن الابن
- اب
- اخ ق
- اخت قة (satu orang
atau lebih).
05 Ashobah Ma'al Ghoir |
عصبة مع الغير
Satu orang atau
lebih, berkumpul
bersama بنت
(Satu orang
/ lebih) atau
بنت الابن (Satu
orang / lebih)
yang mendapatkan
bagian tetapnya
(1/2 atau 2/3. dan
sudah barang
tentu tidak ada
salah satu dari
Ahli Waris
berikut ini ;
- ابن 
- بنت  
- ابن الابن
- اب
- اخ ق
- اخت قة
06 Mahjubah
(محجوبة | Terhalang)
Terdapat salah
satu pewaris
berikut ini ; 
- ابن 
- ابن الابن
- اب
- اخ ق (satu orang/
lebih)
- اخت قة (lebih dari
Satu orang) dan
tidak terdapat
اخ للاب.

 اخت للاب juga
dinyatakan
terhalang di 2
masalah berikut ;

1. saat berkumpul
bersama ;
- اخت قة (satu orang)
yang mendapat
Ashobah Ma'al
Ghoir karena
bersama
بنت  الابن / بنت (satu
orang) serta
tidak terdapat
اخ ق
Dimana بنت
/ بنت الابن
(satu orang)
mendapat 1/2

2.ketika bersama
dua Ahli Waris
yang masing-
masing mendapat
bagian 1/2, yaitu ;
- زوج 
- اخت قة 


05. اخت للام (Saudara Perempuan Seibu)

اخت للام (Saudara Perempuan Seibu) merupakan deretan Ahli Waris Perempuan ke- 05, ia mendapat bagian Warisan dari harta peninggalan Saudara Laki-lakinya yang Seibu, berikut ketentuan Bagian yang didapatkannya ;

No  Bagian Keterangan
01 1/3 Lebih dari Satu
orang atau
hanya Satu
orang, tetapi
bersama Saudara
 Laki-lakinya,
yaitu اخ للام, (Satu
Perempuan sama
dengan Satu orang
Laki-laki), dengan
Syarat tidak
terdapat salah satu
Para Pewaris
berikut ini ;
- ابن
- ابن الابن
- بنت
- بنت الابن
- اب dan
- جد
021/6 Hanya Satu orang
dan tidak terdapat
salah satu Para
Pewaris berikut ;
- ابن
- ابن الابن
- بنت
- بنت الابن
- اب 
- جد dan
- اخ للام
03 Mahjubah
(محجوبة | Terhalang)
Terdapat salah
satu Para
Pewaris berikut ;
- ابن
- ابن الابن
- بنت
- بنت الابن
- اب dan
- جد 


06. الام (Ibu)

Ahli Waris Perempuan yang menempati posisi nomor 06 adalah الام (Ibu), pengertian Ibu adalah Perempuan yang telah melahirkan kita atau Perempuan yang telah melahirkan Perempuan yang melahirkan kita (الجدة من الام | Nenek dari Ibu) atau juga Perempuan yang telah melahirkan orang yang menyebabkan kita terlahir (الجدة من الاب | Nenek dari Bapak), Namun الام (Ibu) yang kita disini adalah Perempuan yang telah melahirkan kita.

Adapun bagian warisan yang diperoleh Ibu dari harta peninggalan Anaknya yang meninggal dunia telah ditetapkan oleh ilmu Faraaidl sebagai berikut ;

No  Bagian Keterangan
01 1/3 Tidak terdapat
salah satu Ahli
waris di bawah
ini ;
- ابن (satu orang/
lebih)
- ابن الابن (satu
orang/lebih
hingga orang
sebawahnya
dan seterusnya)
- بنت (satu orang/
lebih)
- بنت الابن (satu
orang/lebih 
hingga orang
sebawahnya
dan seterusnya)
- اخ ق (sendirian
tidak bersama
اخت قة) 
- اخت قة (sendirian
tidak bersama 
اخ ق)
- اخ للاب  (sendirian
tidak bersama 
اخت للاب)
- اخت للاب (sendirian
tidak bersama 
اخ للاب)
- اخ للام (sendirian
tidak bersama 
اخت للام)
- اخت للام (sendirian
tidak bersama 
اخ للام).

Dimana secara
garis besarnya
adalah Ibu
mendapat 1/3
apabila tidak
ada Anak
keturunan mayit
yang dapat
mewaris dan
tidak terdapat
lebih dari satu
orang Saudara
Laki-laki dan
Perempuan baik
yang sekandung,
sebapak atau seibu.
02 1/6 Terdapat salah
satu Ahli waris
di bawah ini ;
- ابن (satu orang/
lebih)
- ابن الابن (satu orang/
lebih hingga orang
sebawahnya dan 
seterusnya)
- بنت (satu orang/
lebih)
- بنت الابن (satu
orang/lebih 
hingga orang
sebawahnya
dan seterusnya)
- اخ ق (bersama
اخت قة) 
- اخت قة (bersama 
اخ ق atau lebih
dari satu orang)
- اخ للاب (bersama 
اخت للاب)
- اخت للاب (bersama 
اخ للاب  atau lebih
dari satu orang)
- اخ للام (bersama 
اخت للام)
- اخت للام (bersama
اخ للام atau lebih
dari satu orang).

Kesimpulannya
adalah Ibu
mendapat 1/6
apabila  terdapat
Anak keturunan
mayit yang dapat
mewaris dan
Terdapat lebih
dari satu orang
Saudara Laki-laki
dan Perempuan
baik yang
sekandung,
sebapak atau
seibu.
03 1/3
dari sisa
(Tsulutsul Baaq)
Berkumpul
bersama   اب dan
زوج  atau زوجة.
Dan juga tidak
ditemukan salah
satu Ahli waris
di bawah ini ;
- ابن (satu orang/
lebih)
- ابن الابن (satu  
orang/lebih)
- بنت (satu orang/
lebih)
- بنت الابن (satu orang/
lebih)
- اخ ق (bersama
اخت قة/tidak dan
satu orang/lebih) 
- اخت قة (bersama
اخ ق/tidak dan satu orang/lebih)  
- اخ للاب (bersama
اخت للاب/tidak dan
satu orang/lebih) 
- اخت للاب (bersama
اخ للاب/tidak dan satu orang/lebih) 
- اخ للام (bersama
اخت للام/tidak dan
satu orang/lebih)
dan
- اخت للام (bersama
اخ للام/tidak dan
satu orang/lebih) 


07. الجدة من الاب (Nenek dari Bapak)

Deretan Ahli Waris Perempuan yang ketujuh adalah الجدة من الاب (Nenek dari Bapak), yaitu Ibunya Bapak (ام الاب). Bagian (السهام) warisan yang diperolehnya menurut hukum waris islam adalah sebagai berikut ;

No  Bagian Keterangan
01 1/6 Bila tidak ada
ام atau اب dan
Tidak terpengaruh
oleh ada atau
tidak adanya
salah satu Para
Pewaris berikut ;
- ابن
- ابن الابن
- بنت
- بنت الابن
-  اخ ق
- اخت قة
- اخ للاب
- اخت للاب
- اخ للام dan
- اخت للام
02 Mahjubah
(محجوبة | Terhalang)
Jika terdapat
ام atau اب dan
Tidak
dipengaruhi
oleh ada atau
tidaknya salah
satu Para
Pewaris berikut ;
- ابن
- ابن الابن
- بنت
- بنت الابن
-  اخ ق
- اخت قة
- اخ للاب
- اخت للاب
- اخ للام dan
- اخت للام


08. الجدة من الام (Nenek dari Ibu)

الجدة من الام (Nenek dari Ibu) adalah Ibunya Ibu (ام الام), Kedudukannya sebagai salah satu Ahli Waris Perempuan mendapatkan bagian waris yang telah ditentukan dalam Ilmu Faraaidl sebagai berikut ;

No Bagian Keterangan
01 1/6 Apabila tidak
terdapat ام dan
Tidak terpengaruh
oleh ada atau
tidak adanya
salah satu
Para Pewaris
di bawah ini ;
- ابن
- ابن الابن
- بنت
- بنت الابن
-  اخ ق
- اخت قة
- اخ للاب
- اخت للاب
- اخ للام dan
- اخت للام
02 Mahjubah
(محجوبة | Terhalang)
Jika ada ام
dan Tidak
terpengaruh
oleh ada atau
tidaknya salah
satu Para
Pewaris berikut ;
- ابن
- ابن الابن
- بنت
- بنت الابن
-  اخ ق
- اخت قة
- اخ للاب
- اخت للاب
- اخ للام dan
- اخت للام


09. الزوجة (Istri)

Ahli waris Perempuan yang kesembilan adalah الزوجة (Istri), bagian  (السهام) yang didapatkannya baik hanya Satu orang atau lebih adalah sebagaimana yang dapat kita lihat pada tabel di bawah ini ;

No Bagian Keterangan
01 1/4 Apabila tidak
terdapat Salah
satu Ahli waris
di bawah ini ;
- ابن (satu orang/
lebih)
- ابن الابن (satu orang/
lebih, hingga
orang sebawahnya
dan seterusnya,
seperti
ابن الابن الابن)
- بنت (satu orang/
lebih) dan
- بنت الابن (satu orang/
lebih, hingga orang
sebawahnya dan
seterusnya,
seperti 
بنت الابن الابن
02 1/8 Jika terdapat
Salah satu
Ahli waris
di bawah ini ;
- ابن (satu orang/
lebih)
- ابن الابن (satu
orang/lebih,
hingga orang
sebawahnya
dan seterusnya,
seperti 
ابن الابن الابن
- بنت (satu orang/
lebih) dan
- بنت الابن (satu
orang/lebih,
hingga orang
sebawahnya
dan seterusnya,
seperti 
بنت الابن الابن


10. المعتقة (Perempuan yang memerdekakan)

المعتقة  yaitu Perempuan yang telah memerdekakan Mayit semasa hidupnya, apabila Perempuan yang telah memerdekakan lebih dari satu orang, katakan dua orang misalnya, maka bagian yang diperoleh dibagikan sesuai prosentase keduanya saat memerdekakan Mayit.

Berikut bagian yang didapatkan Perempuan yang memerdekakan (المعتقة) sesuai ketetapan Ilmu waris Islam (Faraaidl) ;

No  Bagian Keterangan
01 Ashobah Bi Nafsiha  
(عصبةبنفسه)
Apabila tidak 
terdapat salah
satu Para Pewaris berikut ini ;
- ابن
- ابن الابن
- اب
- جد
-  اخ ق
- اخ للاب
- ابن الاخ ق
- ابن الاخ للاب
- عم ق
- عم للاب
- ابن العم ق dan
- ابن العم للاب
02 Mahjubah
(محجوبة | Terhalang)
Bila  terdapat
salah satu Para
Pewaris
berikut ini ;
- ابن
- ابن الابن
- اب
- جد
-  اخ ق
- اخت قة
(bersama اخ ق)
- اخ للاب
- اخت للاب (bersama
اخ للاب)
- ابن الاخ ق
- ابن الاخ للاب
- عم ق
- عم للاب
- ابن العم ق dan
- ابن العم للاب

atau juga bila
terjadi
kumpulnya ;
زوج dan
اخت قة/اخت للاب
yang masing-
masing mendapat 1/2.


Contoh Bagian 10 Ahli Waris Perempuan


01. Contoh Bagian Anak Perempuan (البنت)


1. البنت mendapatkan Bagian 1/2

Contoh 1
 
PM 
24
BagianAhli Waris
121/2البنت
41/6اب
 4 + 1 = 51/6 + sisa ام
31/8 زوجة
0Terhalang | م اخ ق


2. البنت mendapatkan Ashobah Bil Ghoir

 Contoh
  
PM
24 × 3 = 72
BagianAhli Waris
17 × 3 = 51
| 34
Ashobah 
Bi Nafsih
ابن
"
|  17
Ashobah 
Bil Ghoir
بنت
3 × 3 = 91/8 زوجة
4 × 3 = 121/6ام
0Terhalang | ماخ ق


3. Contoh بنت mendapatkan Bagian 2/3

Contoh

PM
12 Aul 3
= 15
BagianAhli Waris
82/3البنت 2
31/4زوج
21/6 اب
21/6ام

02. Contoh Bagian Anak Perempuannya Anak Laki-laki (بنت الابن)

1. بنت الابن mendapatkan Bagian 1/2

Contoh

PM
4
BagianAhli Waris
21/2بنت الابن
11/4زوج
1Ashobah 
Ma'al Ghoir
 اخت قة


2.  بنت الابن mendapatkan Bagian 2/3

Contoh

PM
24 Aul 3
= 27
BagianAhli Waris
162/3بنت الابن 2
41/6اب
31/6 ام
41/8زوجة


3.  بنت الابن mendapatkan Ashobah Bil Ghoir

Contoh

PM
12 × 3 = 36
BagianAhli Waris
3 × 3 = 91/4زوج
2 × 3 = 61/6اب
7 × 3 = 21
| 14
Ashobah 
Bi Nafsih
 ابن الابن
"
| 7
Ashobah 
Bil Ghoir
بنت الابن


4. بنت الابن Terhalang mendapatkan Bagian (Mahjubah | م)

Contoh 1

PM
6
BagianAhli Waris
42/3بنت 2
11/6اب
11/6 ام
0Terhalang | مبنت الابن

Contoh 2

PM
6
BagianAhli Waris
4Ashobah 
Bi Nafsih
ابن
11/6اب
11/6 ام
0Terhalang | مبنت الابن

03. Contoh Bagian اخت قة (Saudara Perempuan Sekandung)

1. اخت قة mendapatkan Bagian 1/2

Contoh
 
PM
6 Aul 2
= 8
BagianAhli Waris
31/2زوج
21/3 ام
31/2اخت قة
0Terhalang | معم ق
 
Untuk mengetahui keterangan lebih lanjut mengenai Masalah Aul, Silahkan Klik disini.


2. اخت قة mendapatkan Bagian 2/3

 Contoh

PM
12 Rad
= 4 
× 4
= 16 
BagianAhli Waris
12
3 | 3 | 3 | 3
2/3اخت قة 4
41/4زوجة
0Terhalang | م عم ق

Untuk mengetahui keterangan lebih lanjut mengenai Masalah Rad, Silahkan Klik disini.


3. اخت قة mendapatkan Ashobah Bil Ghoir

 Contoh 1

PM
× 3
= 6
BagianAhli Waris
1 × 3 = 31/2زوج
1 × 3 = 3
| 2
Ashobah 
Bi Nafsih
اخ ق
"
| 1
Ashobah
Bil Ghoir
اخت قة
0Terhalang | معم ق
 

Contoh 2

PM
2 × 3
= 6
BagianAhli Waris
1 × 3 = 31/2بنت
1 × 3 = 3
| 2
Ashobah 
Bi Nafsih
اخ ق
"
| 1
Ashobah 
Bil Ghoir
اخت قة


4. اخت قة mendapatkan Ashobah Ma`al Ghoir

Contoh

PM
12
BagianAhli Waris
31/4زوجة
21/6ام
61/2 بنت
1Ashobah 
Ma`al Ghoir
اخت قة


5. اخت قة terhalang mendapatkan Bagian (Mahjubah | م)

Contoh

PM
24 
× 3
= 72 
BagianAhli Waris
17 × 3 = 51
| 34
Ashobah 
Bi Nafsih
ابن
"
| 17
Ashobah 
Bil Ghoir
بنت
4 × 3 = 121/6 ام
3 × 3 = 91/8زوجة
0Terhalang | ماخت قة

04. Contoh Bagian اخت للاب (Saudara Perempuan Sebapak)

1. اخت للاب mendapat Bagian 1/2

Contoh

PM
6 Aul 2
= 8
BagianAhli Waris
21/3ام
31/2زوج
31/2 اخت للاب


2. اخت للاب mendapat Bagian 2/3

Contoh

PM 
12 Aul 1
= 13
BagianAhli Waris
82/3اخت للاب 
21/6ام
31/4 زوجة


3 . اخت للاب mendapat Bagian 1/6

Contoh

PM
12
BagianAhli Waris
31/4زوجة
61/2اخت قة
21/6 اخت للاب
1Ashobah 
Bi Nafsih
عم ق
 

4. اخت للاب mendapat Ashobah Bil Ghoir

Contoh

PM
6 × 3
= 18
BagianAhli Waris
3 × 3 = 91/2زوج
1 × 3 = 31/6ام
2 × 3 = 6
| 4
Ashobah 
Bi Nafsih
 اخ للاب
"
| 2
Ashobah 
Bil Ghoir
اخت للاب


5. اخت للاب mendapat Ashobah Ma'al Ghoir

Contoh

PM
24
BagianAhli Waris
61/4زوج
41/6 ام
121/2بنت
2Ashobah 
Ma'al Ghoir
اخت للاب


6. اخت للاب terhalang mendapatkan Bagian (Mahjubah | م)

Contoh 1

PM
24
BagianAhli Waris
31/8زوجة
4 + 5
= 9
1/6 + Sisaاب
121/2 بنت
0Terhalang | ماخ ق
0Terhalang | ماخت للاب


Contoh 2

PM
24
BagianAhli Waris
31/8زوجة
41/6ام
121/2 بنت
5Ashobah 
Ma'al Ghoir
اخت قة
0Terhalang | ماخت للاب


Contoh 3

PM
24 Aul 2
= 26
BagianAhli Waris
61/4زوج
41/6ام
16
| 8 | 8
2/3 اخت قة 2
0Ashobah 
Bi Nafsih/
Terhalang
اخ للاب
0Ashobah 
Bil Ghoir/
Terhalang
اخت للاب

Dalam Contoh 3 ini sebenarnya اخ للاب mendapat Ashobah Bi Nafsih dan  
اخت للاب mendapat Ashobah Bil Ghoir, akan tetapi harta yang dibagikan telah habis, maka keduanya dihukumi terhalang (Mahjub) mendapatkan bagian kehabisan harta (لاستغراق المال)

05. Contoh Bagian اخت للام (Saudara Perempuan Seibu)

1. اخت للام mendapatkan Bagian 1/3

Contoh 1

PM
12
BagianAhli Waris
4
| 2 | 2
1/3اخت للام 2
21/6ام
31/4 زوجة
3Ashobah 
Bi Nafsih
عم ق

Contoh 2

PM
6 × 3
= 18
BagianAhli Waris
2 × 3 = 6
| 4
1/3اخ للام
"
| 2
2. اخت للام mendapatkan Bagian 1/6اخت للام
3 × 3 = 91/2 زوج
1 × 3 = 3Ashobah 
Bi Nafsih
اخ ق


2. اخت للام mendapatkan Bagian 1/6
 
Contoh

PM
12 × 8
= 96
BagianAhli Waris
3 ×  8 = 241/4زوجة
2 ×  8 = 161/6اخت للام
4 ×  8 = 321/3 ام
3 ×  8 = 24
| 6 | 6
Ashobah 
Bi Nafsih
اخ ق 2
"
| 3 | 3
| 3 | 3
Ashobah 
Bil Ghoir
اخت قة 4



3. اخت للام Terhalang mendapatkan Bagian Bagian (Mahjub |م)

Contoh

PM
12
BagianAhli Waris
7Ashobah 
Bi Nafsih
ابن
31/4زوج 
21/6 ام
0Terhalang | مبنت الابن
0Terhalang | ماخت للام


06. Contoh Bagian الام (Ibu)

1. الام mendapatkan Bagian 1/3

Contoh 1

PM
6
BagianAhli Waris
31/2زوج
1Ashobah 
Bi Nafsih
جد
21/3 ام
 
Contoh 2
 
PM
12 × 3
= 36
BagianAhli Waris
3 × 3 = 91/4زوجة 2
4 × 3 = 121/3ام
5 × 3 = 15
| 5=1/3
| مقاسمة=10
| سدس =6
Ashobah 
Bi Nafsih
جد
"
| 10
| 5
| 9
"اخت قة


Dalam Contoh 2 di atas terjadi pertemuan antara جد (Kakek) dengan اخت قة (Saudara Perempuan Sekandung). Dimana جد mendapat Ashobah Bi Nafsih dan اخت قة mendapatkan Ashobah Bil Ghoir.

Untuk pembagiannya جد harus diberi bagian yang paling menguntungkan antara 1/3 dari sisa, مقاسمة (sama rata) dan 1/6 dari total harta (36).

Dan dalam contoh di atas bagian yang menguntungkan bagi جد adalah mendapat مقاسمة dengan tetap berargumen pada kaidah ;

للذكر مثل حظ الانثيين

Jadi جد mendapat 10, sedangkan اخت للاب mendapat 5. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai berkumpulnya جد dengan Saudara laki-laki atau Perempuan baik sekandung atau sebapak, silahkan klik disini.


2. الام mendapatkan Bagian 1/6

Contoh 1

PM
× 3
= 18
BagianAhli Waris
× 3 = 12
| 8
Ashobah 
Bi Nafsih
ابن
 "
| 4
Ashobah 
Bil Ghoir
بنت
× 3 = 31/6جد
× 3 = 31/6ام

Contoh 2

PM
× 3
= 18
BagianAhli Waris
× 3 = 31/6ام
 5 × 3 = 15
| 10
Ashobah 
Bi Nafsih
اخ ق
"
| 5
Ashobah 
Bil Ghoir
اخت قة
0Terhalang | معم ق


3. الام mendapatkan Bagian 1/3 dari Sisa

Contoh 1

PM
× 3
= 6
BagianAhli Waris
1 × 3 = 31/2زوج
1 × 3 = 3
| 2
Ashobah 
Bi Nafsih
اب
"
| 1
1/3 dari Sisa ام
 
Contoh 2

PM
4
BagianAhli Waris
11/4زوجة
3
| 2
Ashobah 
Bi Nafsih
اب
"
| 1

1/3 dari Sisa ام


07. Contoh Bagian الجدة من الاب (Nenek dari Bapak/Ibunya Bapak)


1. الجدة من الاب mendapat bagian 1/6

Contoh
 
PM
6
BagianAhli Waris
31/2بنت
11/6بنت الابن
11/6 الجدة من الاب
1Ashobah 
Bi Nafsih
اخ ق


2. الجدة من الاب terhalang mendapat bagian (Mahjub | م)

Contoh 1

PM
24
BagianAhli Waris
31/8زوجة
41/6اب
121/2 بنت
5Ashobah 
Bi Nafsih
ابن الابن
0Terhalang | مالجدة من الاب

Contoh 2

PM
12
BagianAhli Waris
31/4زوج
21/6ام
5Ashobah 
Bi Nafsih
 ابن
0Terhalang | مبنت الابن
0Terhalang | مالجدة من الاب


08. Contoh Bagian الجدة من الام (Nenek dari Ibu/Ibunya Ibu)


1. الجدة من الام mendapat Bagian 1/6

Contoh 1

PM
24
BagianAhli Waris
41/6الجدة من الام
31/8زوجة
121/2 بنت
5Ashobah 
Bi Nafsih
ابن الابن

Contoh 2

PM
6
BagianAhli Waris
11/6الجدة من الام
42/3بنت 2
1Ashobah 
Bi Nafsih
 اب
0Terhalang | مبنت الابن

Contoh 3

PM
6 × 3
= 18
BagianAhli Waris
1 × 3 = 31/6الجدة من الام
4 × 3 = 122/3بنت 2
1 × 3 = 3
| 2
Ashobah 
Bi Nafsih
 ابن الابن/ابن العم
"
| 1
Ashobah 
Bil Ghoir
بنت الابن

Contoh 4

PM
24 Aul 3
= 27
BagianAhli Waris
31/8زوجة
41/6اب
162/3 بنت 2
0Terhalang | مابن الابن/ابن العم ق
0Terhalang | مبنت الابن
41/6الجدة من الام

Pada Contoh 4 di atas بنت الابن yang semula terhalang mendapat Bagian karena keberadaan بنت 2, kemudian بنت الابن mendapat Ashobah Bil Ghoir karena ada  ابن الابن/ابن العم ق tetapi pada akhirnya بنت الابن dan ابن الابن/ابن العم ق terhalang mendapat Bagian karena kehabisan harta (لاستغراق المال).

2. الجدة من الام terhalang mendapat Bagian (Mahjubah | م)

Contoh

PM
12
BagianAhli Waris
31/4زوج
21/6ام
7Ashobah 
Bi Nafsih
ابن
0Terhalang | م الجدة من الام
0Terhalang | مبنت الابن


09. Contoh Bagian الزوجة (Isteri)


1. الزوجة mendapat Bagian 1/4

Contoh
 
PM
4
BagianAhli Waris
11/4زوجة
2Ashobah 
Bi Nafsih
اب
11/3 dari Sisa ام
0Terhalang | ماخ للاب


2. الزوجة mendapat Bagian 1/8

Contoh 1
 
PM
8
BagianAhli Waris
11/8زوجة
7Ashobah 
Bi Nafsih
ابن
0Terhalang | مبنت الابن
0Terhalang | ماخ ق

Contoh 2

PM
8
BagianAhli Waris
11/8زوجة
41/2بنت
3Ashobah 
Bi Nafsih
 اب


10. Contoh Bagian المعتقة (Perempuan yang memerdekakakan)


1. المعتقة mendapat Ashobah Bi Nafsih

Contoh 1

PM
2
BagianAhli Waris
11/2زوج
1Ashobah 
Bi Nafsih
معتقة

Contoh 2

PM
4
BagianAhli Waris
11/4زوجة
3Ashobah 
Bi Nafsih
معتقة

Contoh 3

PM
1
BagianAhli Waris
---
1Ashobah 
Bi Nafsih
معتقة


Contoh 4

PM
3
BagianAhli Waris
22/3بنت 2
1Ashobah 
Bi Nafsih
معتقة



2. المعتقة terhalang mendapat  Bagian (Mahjubah | م)


Contoh 

PM

BagianAhli Waris
1Ashobah 
Bi Nafsih
عم ق
0Terhalang | ممعتقة

عم ق dalam  Contoh di atas mendapatkan seluruh harta.

Kemudian seandainya dari 10 orang Ahli Waris Perempuan yang telah disebutkan di atas semuanya ada, maka siapakah yang berhak mendapatkan Bagian Warisan?, temukan jawabannya disini.

Demikian Artikel yang menampilkan Tabel Bagian Ahli Waris Perempuan berikut Contoh yang dapat disampaikan pada kesempatan kali ini. 


Terima Kasih

Buka Komentar