Hukum Mempelajari dan Mengajarkan Ilmu Faraaidl

 

Artikel ini secara singkat akan membahas Hukum mempelajari dan mengajarkan Ilmu Faraaidl, yaitu suatu disiplin ilmu yang merupakan separuhnya segala ilmu, inilah keunggulan dari Ilmu Faraaidl.



Pengertian Ilmu Faraaidl

Apa yang dimaksud dengan ilmu Faraaidl?, mungkin pertanyaan ini banyak dilontarkan oleh orang baru mendengar disiplin ilmu ini atau jawaban pertanyaan ini sangat penting untuk diketahui oleh orang yang mempelajari ilmu faraaidl ini.

Ilmu Faraaidl adalah suatu disiplin ilmu tentang pembagian harta warisan yang berhak diterima oleh Ahli waris sesuai yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, Al-Hadits, Al-Atsar (perkataan Shahabat) dan Ijma' (kesepakatan Ulama).

Dengan ilmu ini, Ahli Waris diberikan hak warisnya untuk mendapatkan bagian tetap atau Ashobah yang diperolehnya, juga dapat terhalangnya Ahli Waris tertentu dengan adanya pewaris lain yang lebih dekat tali kekerabatannya dengan mayit,  inilah tujuan diterapkannya Ilmu Faraaidl.

Ilmu Faraaidl disebut juga dengan ilmu mawarits.

Sedangkan sasaran dalam pembahasan ilmu Faraaidl adalah harta peninggalan Mayit.


Hukum mempelajari dan mengajarkan Ilmu Faraaidl


Manfaat mempelajari Ilmu Faraaidl

Selanjutnya apa manfaat dan tujuan mempelajari ilmu Faraaidl?, 

Manfaat mempelajari ilmu Faraaidl adalah dapat mengetahui bagian (السهام) yang berhak didapatkan oleh para Ahli Waris, baik itu bagian tetap (فروض المقدرة) atau mendapat sisa sebagian harta atau seluruhnya (عصبة), juga dapat mengetahui penyebab terhalangnya Ahli waris tertentu untuk mendapatkan harta, baik terhalangnya tersebut secara total ( حجب حرمان) atau hanya terhalang mendapat bagian secara utuh (حجب نقصان). Sebagaimana yang telah disampaikan dalam Artikel Jadwal Ahli Waris yang terhalang menurut Waris Islam.

Mengingat terdapat ancaman atas orang yang tidak memberikan harta warisan kepada Ahli Warits yang berhak mendapatkannya, sesuai Hadits Nabi SAW yang berbunyi ;

ومن قطع ميراثا قطع الله ميرثه من الجنة 

(الحديث)

"Dan Barang siapa yang memutuskan kewarisan (seseorang), maka Allah memutuskan memutuskan kewarisan orang tersebut dari Surga"


Hukum mempelajari dan mengajarkan Ilmu Faraaidl


Keutamaan Ilmu Faraaidl

Sebagaimana yang telah dikemukan di atas bahwa Ilmu Faraaid merupakan separuhnya segala ilmu dan hadits di bawah ini juga menunjukkan salah satu keutamaan ilmu ini ;
من علم فريضة كان كمن اعتق عشر رقبات
(الحديث)
"Barang siapa yang mengajarkan bagian-bagian tetap (dalam Faraaidl), maka orang tersebut (mendapatkanpahala) seperti orang memerdekakan Sepuluh (10) budak"


Apa hukum mempelajari dan mengajarkan ilmu Faraaidl ?

Hukum mempelajari dan mengajarkan  ilmu Faraaidl adalah Fardlu Kifayah, yaitu kefardluan yang menjadi gugur dengan satu orang yang melakukannya.

Akan tetapi hukum mempelajari Ilmu Faraaidl menjadi Fardlu Ain atas orang yang sedang terkait dengan pembagian harta warisan yang mana orang tersebut memiliki tali kekerabatan atau pernikahan dengan mayit, hukum Fardlu Ain ini hanya pada penjelasan yang berkenaan pada dirinya menyangkut harta yang didapatkannya atau terhalang mendapatkannya karena wujudnya pewaris yang lain. Dan mengajarkan poin-poin penting ilmu Faraaidl pada orang tersebut hukumnya Fardlu Kifayah.


Hukum mempelajari dan mengajarkan Ilmu Faraaidl


Landasan Hukum

Berikut Hadits Nabi yang dijadikan landasan dari keutamaan ilmu Faraaidl dan hukum mempelajari dan mengajarkan  ilmu Faraaidl


Dalam suatu Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa’i dan Daru Quthni, Rasulullah SAW. bersabda :

 تعلموا القرأن وعلموه الناس وتعلموا الفرائض وعلموها الناس فإنى امرؤ مقبوض والعلم مرفوع ويوشك ان يختلف اثنان فى الفريضة فلايجدان احدا يخبرها

“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah ilmu itu kepada orang-orang, karena aku adalah manusia yang akan direnggut (wafat), sesungguhnya ilmu itu akan dicabut dan akan timbul fitnah hingga kelak ada dua orang berselisihan mengenai pembagian warisan, namun tidak ada orang yang memutuskan perkara mereka”.


Setelah kita sudah mengetahui tentang Hukum Mempelajari dan Mengajarkan ilmu waris Islam, maka perlu kiranya mengetahui 5 hal yang wajib dilakukan sebelum Harta Warisan dibagikan dan juga penting memperhatikan penjelasan mengenai Syarat, Rukun, Sebab dan Pencegah Mewaris.


Demikian apa yang dapat kami sampaikan mengenai Hukum mempelajari dan mengajarkan Ilmu Faraaidl. Silahkan simak Artikel lainnya dalam Blog ini.


Terima kasih


Buka Komentar