Syarat, Rukun, Sebab dan Pencegah Mewaris

 

Artikel yang menggunakan format Tanya - Jawab ini berisikan keterangan  pokok dalam Ilmu Faraaid, karena menyangkut tentang Syarat, Rukun, Sebab serta perkara-perkara yang mencegah mendapatkan Warisan, 




Syarat Mewaris

Sebutkan Syarat-syarat mewaris.

Jawab :

Syarat-syarat mewaris ada tiga(3) ;

  1. Telah nyatanya kematian orang yang di Waris. Sudah nyatanya kematian orang di waris merupakan syarat mutlak dalam waris islam. 
  2. Masih hidupnya orang yang mewaris. Syarat ini juga merupakan syarat utama dalam mewaris, kecuali dalam masalah jika Ahli waris meninggal dunia sebelum harta warisan dibagikan. Dan masalah ini dibahas secara khusus dalam waris Islam (Faraaidl) dalam bab Munasakhat.
  3. Mengetahui hal-hal yang berkenaan yang berkenaan dengan mewaris.

Syarat ini adalah dapat dilakukan dengan memberi sedikit penielasan tentang Ilmu waris kepada seluruh ahli waris yang ada, sehingga mereka mengetahui berapa bagian yang didapatkannya atau sebab terhalang mendapat bagian.


Rukun Mewaris

Sebutkan Rukun-rukun mewaris;

Jawab :

Rukun mewaris ada Tiga (3) ;

1. Orang yang di waris

2. Orang yang mewaris

3. Harta yang di Waris.


Sebab Mewaris

Sebutkan sebab-sebab mewaris.

Jawab :

Sebab-sebab mewaris adalah sebagai berikut ;

1. Tali Kekerabatan

Hubungan kerabat merupakan sebab mewaris yang dimiliki para Ahli waris baik dari golongan pewaris Laki-laki maupun pewaris perempuan, karena seluruh Ahli waris dalam Ilmu waris islam mendapatkan warisan sebab hubungan kerabat, kecuali زوج (Suami), زوجة (Istri), معتق (Laki-laki yang memerdekakan) dan معتقة (Perempuan yang memerdekakan).

2. Tali Pernikahan

Sebab ini dimiliki oleh Dua orang Ahli Waris, yaitu زوج (Suami) dan زوجة (Istri)

3. Pemerdekaan

Hubungan pemerdekaan ini dimiliki oleh dua Ahli waris, yaitu المعتق   (Laki-laki yang memerdekakan) dan المعتقة (Perempuan yang memerdekakan).  

Memang sekarang ini sudah tidak berlaku perbudakan, karena dunia internasional telah menghapus perbudakan, kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan individu. Tetapi hukum pebudakan masih tetap tercatat dalam fiqh dan dipelajari sebagai rasa hormat (تعظيما) kepada  penyusun Kitab. 


Pencegah Mewaris

Sebutkan perkara yang mencegah dapat mewaris.

Jawab :

Perkara-perkara yang mencegah dapat mewaris adalah ;

1. Perbedaan Agama

Perbedaan Agama Ahli Waris dengan orang yang hendak diwarisnya itu menjadi penyegah Ahli Waris tersebut  mendapatkan harta warisan.

2. Murtad

Murtadnya seorang Ahli Waris dapat mencegah dirinya mendapatkan warisan.

3. Sifat budak

Sifat budak yang di miliki Ahli Waris merupakan pencegah orang tersebut mendapatkan warisan, karena Budak itu tidak dapat menerima kepemilikan, kepemilikannya semua milik majikannya (Sayid). Maka jelas sifat budak tidak dapat menerima kewarisan.

4. Membunuh

Pembunuhan yang dilakukan seorang Ahli Waris kepada orang yang di warisnya itu menjadi penyegah Ahli Waris tersebut mendapatkan harta warisan.


Untuk mengetahui jawaban dari sebuah pertanyaan tentang Bagaimana Hukum Mempelajari dan Mengajarkan Ilmu Faraaidl?, Silahkan Klik disini.

Demikian apa yang dapat kami sampaikan mengenai Syarat, Rukun, Sebab dan Pencegah Mewaris, silahkan tinggalkan komenter atau pertanyaan seputar Artikel dalam Web ini melalui kotak komentar atau Kontak.

Terima kasih.

Buka Komentar