Jadwal Ahli Waris yang Terhalang menurut Waris Islam

 



Dalam Ahli waris Islam ditetapkan ada beberapa Ahli Waris yang terhalang mendapatkan Warisan dikarenakan adanya Ahli Waris lain. Dan pada Artikel kali ini akan disebutkan Siapa saja ahli waris yang terhalang.


Jadwal Ahli Waris yang Terhalang menurut Waris Islam


Mengapa ada ahli waris yang mendapat warisan dan ada ahli waris yang terhalang mendapat warisan?

Pada dasarnya Ahli waris yang mendapatkan harta Pusaka dari orang yang telah meninggal dunia adalah mereka yang memiliki tali kekerabatan, pernikahan dan pemerdekaan dengan mayit. Hal ini telah disampaikan secara jelas dalam Artikel Syarat, Rukun, Sebab dan Pencegah Mewaris.

Dan level tali kekerabatan dianggap lebih tinggi dari tali pernikahan dan pemerdekaan, sedangkan tali pernikahan lebih tinggi levelnya dari tali pemerdekaan.

Perbedaan level kedekatan Ahli Waris dengan mayit itulah yang menjadi penyebab Siham (bagian) yang didapatkan atau bahkan yang menentukan seorang Ahli waris mendapatkan Warisan atau terhalang, inilah Mengapa seseorang dapat terhalang untuk menerima warisan?, 

Selain faktor lain selain Sifat budak, murtad dan perbedaan Agama.


Pengertian Terhalang Al-Hajb

Pengertian Al-Hajb dalam ilmu Faraaidl adalah terhalangnya Ahli Waris untuk mendapatkan harta warisan, baik terhalang secara total (Hajb Hirman) atau terhalang mendapatkan bagian utuhnya (Hajb Nuqshan).


Hajb Hirman

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas bahwa Hijb Hirman adalah terhalangnya Ahli Waris untuk mendapatkan harta warisan secara total, hal ini disebabkan karena adanya Pewaris lain yang lebih dekat dengan Mayit.

Sebutkan Ahli waris yang terhalang mendapat warisan;

Berikut ini daftar Ahli Waris yang terhalang (Mahjub) secara total (حجب حرمان) menurut ilmu Faraaidl ;

باب محجوب  الجد 1












بام محجوب الجدة 2












بالابن محجوب اولاد الابن 3










وابن الابن وابن باب محجوب الاخ ق 4










وابن الابن وابن باب محجوب الاخت قة 5








الاخت قة الاخ ق وابن الابن وابن باب محجوب الاخ للاب 6








الاخت قة الاخ ق وابن الابن وابن باب محجوب الاخت للاب 7







وبنت الابن وبنت وجد وابن الابن وابن باب محجوب الاخ للام 8







وبنت الابنوبنتوجدوابن الابنوابنبابمحجوبالاخت للام9
والاخت للاب والاخت قة والاخ للاب والاخ ق وجد وابن الابن وابن باب محجوب ابن الاخ ق 10




ابن الاخ ق والاخت للاب والاخت قة والاخ للاب والاخ ق وجد وابن الابن وابن باب محجوب ابن الاخ للاب 11



وابن الاخ للاب وابن الاخ ق والاخت للاب والاخت قة والاخ للاب والاخ ق وجد وابن الابن وابن باب محجوب العم ق 12


العم ق وابن الاخ للاب وابن الاخ ق والاخت للاب والاخت قة والاخ للاب والاخ ق وجد وابن الابن وابن باب محجوب العم للاب 13

العم للاب العم ق وابن الاخ للاب وابن الاخ ق والاخت للاب والاخت قة والاخ للاب والاخ ق وجد وابن الابن وابن باب محجوب ابن العم ق 14
ابن العم ق العم للاب العم ق وابن الاخ للاب وابن الاخ ق والاخت للاب والاخت قة والاخ للاب والاخ ق وجد وابن الابن وابن باب محجوب ابن العم للاب 15

Keterangan ;
  1. Kakek tehalang oleh Bapak
  2. Nenek terhalang oleh Ibu
  3. Anak keturunan Anak laki-laki dalam hal ini  ابن الابن atau بنت الابن dan orang sebawahnya terhalang oleh anak Laki-laki.
  4. Saudara Laki-laki sekandung terhalang oleh Bapak, Anak Laki-laki dan Anak Laki-lakinya Anak Laki-laki
  5. Saudara Perempuan sekandung terhalang oleh Bapak, Anak Laki-laki dan Anak Laki-lakinya Anak Laki-laki
  6. Saudara Laki-laki sebapak terhalang oleh Bapak, Anak Laki-laki, Anak Laki-lakinya Anak Laki-laki, Saudara Laki-laki sekandung dan Saudara Perempuan sekandung.
  7. Saudara Perempuan sebapak terhalang oleh Bapak, Anak Laki-laki, Anak Laki-lakinya Anak Laki-laki, Saudara Laki-laki sekandung dan Saudara Perempuan sekandung.
  8. Saudara Laki-laki seibu terhalang oleh Bapak, Anak Laki-laki, Anak Laki-lakinya Anak Laki-laki, Anak Perempuan,  Anak Perempuannya Anak laki-laki dan Kakek.
  9. Saudara Perempuan seibu terhalang oleh Bapak, Anak Laki-laki, Anak Laki-lakinya Anak Laki-laki, Anak Perempuan,  Anak Perempuannya Anak laki-laki dan Kakek.
  10. Anak laki-lakinya Saudara Laki-laki sekandung terhalang oleh Bapak, Anak Laki-laki, Anak Laki-lakinya Anak Laki-laki, Kakek, Saudara Laki-laki sekandung, Saudara Laki-laki sebapak, Saudara Perempuan sekandung dan Saudara Perempuan sebapak.
  11. Anak laki-lakinya Saudara Laki-laki sebapak terhalang oleh Bapak, Anak Laki-laki, Anak Laki-lakinya Anak Laki-laki, Kakek, Saudara Laki-laki sekandung, Saudara Laki-laki sebapak, Saudara Perempuan sekandung, Saudara Perempuan sebapak dan Anak laki-lakinya Saudara Laki-laki sekandung.
  12. Paman dari Bapak sekandung terhalang oleh Bapak, Anak Laki-laki, Anak Laki-lakinya Anak Laki-laki, Kakek, Saudara Laki-laki sekandung, Saudara Laki-laki sebapak, Saudara Perempuan sekandung, Saudara Perempuan sebapak, Anak laki-lakinya Saudara Laki-laki sekandung dan Anak laki-lakinya Saudara Laki-laki sebapak.
  13. Paman dari Bapak sebapak terhalang oleh Bapak, Anak Laki-laki, Anak Laki-lakinya Anak Laki-laki, Kakek, Saudara Laki-laki sekandung, Saudara Laki-laki sebapak, Saudara Perempuan sekandung, Saudara Perempuan sebapak, Anak laki-lakinya Saudara Laki-laki sekandung, Anak laki-lakinya Saudara Laki-laki sebapak dan Paman dari Bapak sekandung.
  14. Anak laki-lakinya Paman dari Bapak sekandung terhalang oleh Bapak, Anak Laki-laki, Anak Laki-lakinya Anak Laki-laki, Kakek, Saudara Laki-laki sekandung, Saudara Laki-laki sebapak, Saudara Perempuan sekandung, Saudara Perempuan sebapak, Anak laki-lakinya Saudara Laki-laki sekandung, Anak laki-lakinya Saudara Laki-laki sebapak, Paman dari Bapak sekandung dan Paman dari Bapak sebapak.
  15. Anak laki-lakinya Paman dari Bapak sebapak terhalang oleh Bapak, Anak Laki-laki, Anak Laki-lakinya Anak Laki-laki, Kakek, Saudara Laki-laki sekandung, Saudara Laki-laki sebapak, Saudara Perempuan sekandung, Saudara Perempuan sebapak, Anak laki-lakinya Saudara Laki-laki sekandung, Anak laki-lakinya Saudara Laki-laki sebapak, Paman dari Bapak sekandung, Paman dari Bapak sebapak dan Anak laki-lakinya Paman dari Bapak sekandung.

Dari keterangan di atas, dapat kita lihat Orang yang terhalangi mendapatkan keseluruhan harta warisan yang disebabkan adanya pewaris yang lain.

Keterangan Tambahan;
  • ابن اخ ق atau ابن اخ للاب terhalang oleh اخت قة atau اخت للاب  yang mendapatkan Ashabah Bil Ghair bersama  masing-masing Saudara Laki-lakinya yaitu اخ ق atau  اخ للاب
  • اخ للاب atau اخت للاب juga terhalang oleh اخت قة yang mendapat Ashabah Ma'al Ghair bersama بنت atau بنت الابن satu orang atau lebih yang mendapatkan bagian tetap 1/2 atau 2/3.
  • اخت للاب terhalang oleh اخت قة yang lebih dari satu orang, apabila اخت للاب tidak bersama اخ للاب
  • اولاد الابن  adalah anak keturunan Anak Laki-laki, meliputi ابن الابن, بنت الابن atau orang yang sebawahnya yaitu ابن الابن الابن atau بنت الابن الابن.
  • اخ للاب dan اخت للاب juga terhalang saat berkumpulnya  زوج dan اخت قة yang keduanya mendapatkan bagian 1/2.
  • Begitu juga ahli waris ابن اخ ق ، ابن اخ للاب عم ق، ابن عم ق، عم للاب، ابن عم للاب terhalang oleh berkumpulnya زوج dan اخت قة atau اخت للاب yang mendapatkan bagian 1/2.

Hajb Nuqshan

Hajb Nuqshan adalah terhalangnya Ahli Warits untuk memperoleh bagian utuhnya, dengan kata lain Ahli Warits yang terhalang (Mahjub) secara Hajb Nuqshan tersebut bagian diperolehnya menjadi berkurang dengan lantaran adanya Pewaris lainnya yang hubungan kekerabannya lebih dekat dengan Mayit.


Dan di bawah ini tabel Ahli Warits yang terhalang secara Hajb Nuqshan ;


No Ahli Waris Bagian Penghalang Menjadi
1   ام 1/3  ابن
 بنت
ابن الابن
بنت الابن
اخ ق*
اخت قة*
اخ للاب*
اخت للاب*
اخ للام*
اخت للام*
1/6
2 اب عصبة بنفسه ابن
بنت
ابن الابن
بنت الابن
Atau orang sebawahnya
1/6
Keadaan ini
menjadikan ام
mendapat 1/3
dari sisa
3 زوج 1/2 ابن
بنت
ابن الابن
بنت الابن
Atau orang sebawahnya
1/4
4 زوجة 1/4 ابن
بنت
ابن الابن
بنت الابن
Atau orang sebawahnya
1/8
5 اخت قة | للاب
1 orang
1/2 جد
اب
ابن
بنت
ابن الابن
بنت الابن
Atau orang sebawahnya
Sama sekali tidak
mendapatkan bagian
apabila tidak ada
معصب yaitu
اخ ق | اخت للاب
6 اخت قة | للاب
Lebih 1 orang
2/3 جد
اب
ابن
بنت
ابن الابن
بنت الابن
Atau orang sebawahnya
Sama sekali tidak
mendapatkan bagian
apabila tidak ada
معصب yaitu
اخ ق | اخت للاب
7 بنت الابن 1/2 بنت  1/6
8 اخت للاب 1/2 اخت قة  1/6

Keterangan ;

* = Lebih dari satu orang


Itulah daftar Ahli Waris yang terhalang untuk mendapat bagian utuh, sehingga terkurangi jatah bagian yang didapatkannya lantaran ada Pewaris lain.


Demikian Artikel Jadwal Ahli Waris yang Terhalang menurut Waris Islam.

Terima kasih


Buka Komentar