Ada 6 Bagian Tetap yang disebutkan dalam Al-Qur'an ;
- 1/2
- 1/4
- 1/8
- 2/3
- 1/3
- 1/6
Berikut daftar Ahli Waris pemegang 6 bagian tetap tersebut ;
Bagian 1/2
Bagian 1/2 berhak didapatkan oleh Ahli waris sebagai berikut ;
1. Suami (الزوج)
2. Anak Perempuan (البنت)
3. Anak Perempuannya Anak Laki-laki (بنت الابن)
4. Saudara Perempuan Sekandung (اخت قة)
5. Saudara Perempuan Sebapak
(اخت للاب)
2. Anak Perempuan (البنت)
3. Anak Perempuannya Anak Laki-laki (بنت الابن)
4. Saudara Perempuan Sekandung (اخت قة)
5. Saudara Perempuan Sebapak
(اخت للاب)
Bagian 1/4
Bagian 1/4 diberikan untuk Ahli Waris sebagai berikut ;
1. Suami
2. Isteri
Bagian 2/3
Adapun Bagian 2/3 diberikan kepada Ahli Waris di bawah ini ;
1. Anak Perempuan (البنت)2. Anak Perempuannya Anak Laki-laki (بنت الابن)
3. Saudara Perempuan Sekandung (اخت قة)
4. Saudara Perempuan Sebapak
(اخت للاب)
Bagian 1/3
Berikut Ahli Waris yang mendapatkan bagian 1/3 ;
1. Ibu
2. Saudara Laki-laki seibu
3. Saudara Perempuan Seibu
4. Kakek
Bagian 1/6
Ahli waris yang mendapat bagian 1/6 adalah ;
1. Bapak
2. Kakek
3. Ibu
4. Anak Perempuannya Anak Laki-laki
5. Saudara Perempuan Sebapak
6. Nenek
6. Saudara Laki-laki atau Perempuan seibu.
Bagian 1/8
Bagian 1/8 adalah bagian tetapnya ;
1. Isteri
Silahkan cermati keterangan lengkapnya dalam Artikel Ahli Waris yang Mendapatkan Bagian Tetap