Dzawu Al-Furudl

 

Ada 6 Bagian Tetap yang disebutkan dalam Al-Qur'an ;

  1. 1/2
  2. 1/4
  3. 1/8
  4. 2/3
  5. 1/3
  6. 1/6

Berikut daftar Ahli Waris pemegang 6 bagian tetap tersebut ;

Bagian 1/2

Bagian 1/2 berhak didapatkan oleh Ahli waris sebagai berikut ;

1. Suami (الزوج)
2. Anak Perempuan (البنت)
3. Anak Perempuannya Anak Laki-laki (بنت الابن)
4. Saudara Perempuan Sekandung          (اخت قة)
5. Saudara Perempuan Sebapak 
    (اخت للاب)       

Bagian 1/4

Bagian 1/4 diberikan untuk Ahli Waris sebagai berikut ;
1. Suami
2. Isteri

Bagian 2/3

Adapun Bagian 2/3 diberikan kepada Ahli Waris di bawah ini ;
1. Anak Perempuan (البنت)
2. Anak Perempuannya Anak Laki-laki (بنت الابن)
3. Saudara Perempuan Sekandung          (اخت قة)
4. Saudara Perempuan Sebapak 
    (اخت للاب)    



Bagian 1/3

Berikut Ahli Waris yang mendapatkan bagian 1/3 ;
1. Ibu
2. Saudara Laki-laki seibu
3. Saudara Perempuan Seibu
4. Kakek


Bagian 1/6

Ahli waris yang mendapat bagian 1/6 adalah ;
1. Bapak
2. Kakek
3. Ibu
4. Anak Perempuannya Anak Laki-laki
5. Saudara Perempuan Sebapak
6. Nenek
6. Saudara Laki-laki atau Perempuan seibu.


Bagian 1/8

Bagian 1/8 adalah bagian tetapnya ;
1. Isteri

Silahkan cermati keterangan lengkapnya dalam Artikel Ahli Waris yang Mendapatkan Bagian Tetap




Buka Komentar