Penjelasan Tentang Pewarisan Dzawu Al-Arham

 


Pada Artikel kali ini kami akan menyampaikan Penjelasan Tentang Pewarisan Dzawu Al-Arham.


Pengertian Dzawu Al-Arham

Apa arti Dzawu Al-Arham?, Dzawu Al-Arham adalah Kerabat dekat Mayit selain para Pewaris Golongan Laki-laki dan Pewaris Golongan Perempuan.


Bagaimana pendapat ulama tentang Dzawu Al-Arham?

Apakah Dzawil Arham mendapatkan warisan?. 

Apabila ada seseorang yang meninggal dunia, dimana ia tidak meninggalkan seluruh Ahli Waris baik dari golongan Laki-laki dan golongan Perempuan atau hanya meninggalkan زوج ataupun زوجة saja, maka seluruh atau separuh harta peninggalannya diberikan kepada Dzawu Al-Arham.


Kelompok Dzawu Al-Arham

Kedudukan Dzawu Al-Furudl mendapatkan harta Warisan sebagai  ahli waris pengganti dalam kewarisan Islam.

Kelompok Dzawu Al-Arham dalam Waris Islam tercatat ada 5 (lima) Kelompok, di bawah ini kami sampaikan Tabel Dzawu Al-Arham menurut kelompoknya  ;


Kelompok Pertama ;

NO
Dzawu
Al-Arham
Menggantikan 
Posisi
  1   بنت بنت     بنت
  2 ابن بنت بنت
3 بنت بنت ابن ابن
4 ابن بنت ابن ابن


Keterangan ;

  1. Anak Perempuannya Anak Perempuan menggantikan posisi Anak Perempuan yang tidak ada
  2. Anak laki-lakinya Anak Perempuan menggantikan posisi Anak Perempuan yang kosong
  3. Anak Perempuannya Anak Perempuannya Anak Laki-laki menggantikan posisi Anak laki-laki yang tidak ada
  4. Anak laki-lakinya Anak Perempuannya Anak Laki-laki menggantikan posisi Anak laki-laki yang kosong

Kelompok Kedua :

NO
Dzawu
Al-Arham
Menggantikan 
Posisi
1 ابو الام ام
2  ام ابي الامام


Keterangan :

  1. Bapaknya Ibu (Kakek dari jalur Ibu) menggantikan posisi Ibu
  2. Ibunya Bapaknya Ibu menggantikan posisi Ibu


Kelompok Ketiga :

NO
Dzawu
Al-Arham
Menggantikan 
Posisi
1 ابن اخت قة اخت قة
2 بنت اخت قة اخت قة
3ابن اخت للاب اخت للاب
4 بنت اخت للاب اخت للاب
5 ابن اخت للام اخت للام
6 بنت اخت للام اخت للام
7بنت اخ ق اخ ق
8 بنت اخ للاب اخ للاب
9 ابن اخ للام اخ للام
10بنت اخ للام اخ للام


Keterangan ;

  1. Anak laki-lakinya Saudara Perempuan sekandung menempati posisi Saudara Perempuan sekandung.
  2. Anak Perempuannya Saudara Perempuan sekandung menempati posisi Saudara Perempuan sekandung.
  3. Anak laki-lakinya Saudara Perempuan sebapak menempati posisi Saudara Perempuan sebapak.
  4. Anak Perempuannya Saudara Perempuan sebapak menempati posisi Saudara Perempuan sebapak.
  5. Anak laki-lakinya Saudara Perempuan seibu menempati posisi Saudara Perempuan seibu.
  6. Anak Perempuannya Saudara Perempuan seibu menempati posisi Saudara Perempuan seibu.
  7. Anak Perempuannya Saudara Laki-laki sekandung menggantikan posisi Saudara laki-laki sekandung.
  8. Anak Perempuannya Saudara Laki-laki sebapak menggantikan posisi Saudara laki-laki sebapak
  9. Anak laki-laki Saudara Laki-laki seibu nenduduki tempatnya Saudara Laki-laki seibu
  10. Anak Perempuannya Saudara Laki-laki seibu nenduduki tempatnya Saudara Laki-laki seibu.

Kelompok Keempat :

NO
Dzawu
Al-Arham
Menggantikan 
Posisi
1 عم للام اب
2 عمة قة اب
3 عمة للاب اب
4 عمة للام اب
5ابن العم للام اب
6 بنت العم للاماب
7ابن العمة قة اب
8 بنت العمة قةاب
9 ابن العمة للاب اب
10 بنت العمة للاب اب
11ابن العمة للام اب
12بنت العمة للام اب
13 بنت العم ق اب
14 بنت العم للاب اب

Keterangan ;
  1. Paman dari Bapak seibu menduduki posisi Bapak
  2. Bibi dari Bapak sekandung menempati posisi Bapak
  3. Bibi dari Bapak sebapak menduduki posisi Bapak
  4. Bibi dari Bapak seibu ditempatkan pada posisi Bapak
  5. Anak laki-laki Paman seibu menduduki posisi Bapak
  6. Anak Perempuannya Paman seibu menduduki posisi Bapak
  7. Anak laki-lakinya Bibi dari Bapak sekandung menempati posisi Bapak
  8. Anak Perempuannya Bibi dari Bapak sekandung menempati posisi Bapak
  9. Anak laki-lakinya Bibi dari Bapak sebapak menempati posisi Bapak
  10. Anak Perempuannya Bibi dari Bapak sebapak menempati posisi Bapak
  11. Anak laki-lakinya Bibi dari Bapak seibu menempati posisi Bapak
  12. Anak Perempuannya Bibi dari Bapak seibu menempati posisi Bapak
  13. Anak perempuannya Paman Sekandung menempati posisi Bapak
  14. Anak perempuannya Paman sebapak menggantikan posisi Bapak.

Kelompok Kelima :

NO
Dzawu
Al-Arham
Menggantikan 
Posisi
1 خالة للام ام
2 خال للام ام
3 خال ق ام
4 خالة قةام
5خال للاب ام
6 خالة للاب ام
7 ابن الخال ق ام
8 بنت الخال ق ام
9 ابن الخال للاب ام
10 بنت الخال للاب ام
11 ابن الخال للام ام
12 بنت الخال للام ام
13 ابن الخالة قة ام
14 بنت الخالة قة ام
15ابن الخالة للاب ام
16 بنت الخالة للاب ام
17 ابن الخالة للام ام
18 بنت الخالة للام ام

Keterangan ;
  1. Bibi dari Ibu seibu menggantikan posisi Ibu
  2. Paman dari Ibu seibu menggantikan posisi Ibu
  3. Paman dari Ibu sekandung menggantikan posisi Ibu
  4. Bibi dari Ibu seibu menggantikan posisi Ibu
  5. Paman dari Ibu sebapak menggantikan posisi Ibu
  6. Bibi dari Ibu sebapak menggantikan posisi Ibu
  7. Anak laki-lakinya Paman dari Ibu sekandung menggantikan tempatnya Ibu
  8. Anak Perempuannya Paman dari Ibu sekandung menggantikan tempatnya Ibu
  9. Anak laki-lakinya Paman dari Ibu sebapak menggantikan tempatnya Ibu
  10. Anak Perempuannya Paman dari Ibu sebapak menggantikan tempatnya Ibu
  11. Anak laki-lakinya Paman dari Ibu seibu menggantikan posisi Ibu
  12. Anak Perempuannya Paman dari Ibu seibu menggantikan tempatnya Ibu
  13. Anak laki-lakinya Bibi dari Ibu sekandung menggantikan posisi Ibu
  14. Anak Perempuannya Bibi dari Ibu sekandung menggantikan posisi Ibu
  15. Anak laki-lakinya Bibi dari Ibu sebapak menggantikan tempatnya Ibu
  16. Anak Perempuannya Bibi dari Ibu sebapak menggantikan tempatnya Ibu
  17. Anak laki-lakinya Bibi dari Ibu seibu menggantikan tempatnya Ibu
  18. Anak Perempuannya Bibi dari Ibu seibu menggantikan tempatnya Ibu

Dapat disimpulkan disini bahwa Dzawu Al-Arham mendapatkan Bagian dan ketetapan Hukum yang sama dengan Ahli Waris yang ditempatinya, ketetapan hukum maksudnya dapat terhalang atau menghalangi Dzawu Al-Arham lainnya.

Demikian Penjelasan Tentang Pewarisan Dzawu Al-Arham yang dapat disampaikan pada kesempatan kali ini.

Buka Komentar