Pada Artikel kali ini kami akan menyampaikan Penjelasan Tentang Pewarisan Dzawu Al-Arham.
Pengertian Dzawu Al-Arham
Apa arti Dzawu Al-Arham?, Dzawu Al-Arham adalah Kerabat dekat Mayit selain para Pewaris Golongan Laki-laki dan Pewaris Golongan Perempuan.
Bagaimana pendapat ulama tentang Dzawu Al-Arham?
Apakah Dzawil Arham mendapatkan warisan?.
Apabila ada seseorang yang meninggal dunia, dimana ia tidak meninggalkan seluruh Ahli Waris baik dari golongan Laki-laki dan golongan Perempuan atau hanya meninggalkan زوج ataupun زوجة saja, maka seluruh atau separuh harta peninggalannya diberikan kepada Dzawu Al-Arham.
Kelompok Dzawu Al-Arham
Kedudukan Dzawu Al-Furudl mendapatkan harta Warisan sebagai ahli waris pengganti dalam kewarisan Islam.
Kelompok Dzawu Al-Arham dalam Waris Islam tercatat ada 5 (lima) Kelompok, di bawah ini kami sampaikan Tabel Dzawu Al-Arham menurut kelompoknya ;
Kelompok Pertama ;
NO | Dzawu Al-Arham |
Menggantikan Posisi |
1 | بنت بنت | بنت |
2 | ابن بنت | بنت |
3 | بنت بنت ابن | ابن |
4 | ابن بنت ابن | ابن |
Keterangan ;
- Anak Perempuannya Anak Perempuan menggantikan posisi Anak Perempuan yang tidak ada
- Anak laki-lakinya Anak Perempuan menggantikan posisi Anak Perempuan yang kosong
- Anak Perempuannya Anak Perempuannya Anak Laki-laki menggantikan posisi Anak laki-laki yang tidak ada
- Anak laki-lakinya Anak Perempuannya Anak Laki-laki menggantikan posisi Anak laki-laki yang kosong
Kelompok Kedua :
NO | Dzawu Al-Arham |
Menggantikan Posisi |
1 | ابو الام | ام |
2 | ام ابي الام | ام |
Keterangan :
- Bapaknya Ibu (Kakek dari jalur Ibu) menggantikan posisi Ibu
- Ibunya Bapaknya Ibu menggantikan posisi Ibu
Kelompok Ketiga :
NO | Dzawu Al-Arham |
Menggantikan Posisi |
1 | ابن اخت قة | اخت قة |
2 | بنت اخت قة | اخت قة |
3 | ابن اخت للاب | اخت للاب |
4 | بنت اخت للاب | اخت للاب |
5 | ابن اخت للام | اخت للام |
6 | بنت اخت للام | اخت للام |
7 | بنت اخ ق | اخ ق |
8 | بنت اخ للاب | اخ للاب |
9 | ابن اخ للام | اخ للام |
10 | بنت اخ للام | اخ للام |
Keterangan ;
- Anak laki-lakinya Saudara Perempuan sekandung menempati posisi Saudara Perempuan sekandung.
- Anak Perempuannya Saudara Perempuan sekandung menempati posisi Saudara Perempuan sekandung.
- Anak laki-lakinya Saudara Perempuan sebapak menempati posisi Saudara Perempuan sebapak.
- Anak Perempuannya Saudara Perempuan sebapak menempati posisi Saudara Perempuan sebapak.
- Anak laki-lakinya Saudara Perempuan seibu menempati posisi Saudara Perempuan seibu.
- Anak Perempuannya Saudara Perempuan seibu menempati posisi Saudara Perempuan seibu.
- Anak Perempuannya Saudara Laki-laki sekandung menggantikan posisi Saudara laki-laki sekandung.
- Anak Perempuannya Saudara Laki-laki sebapak menggantikan posisi Saudara laki-laki sebapak
- Anak laki-laki Saudara Laki-laki seibu nenduduki tempatnya Saudara Laki-laki seibu
- Anak Perempuannya Saudara Laki-laki seibu nenduduki tempatnya Saudara Laki-laki seibu.
Kelompok Keempat :
NO | Dzawu Al-Arham |
Menggantikan Posisi |
1 | عم للام | اب |
2 | عمة قة | اب |
3 | عمة للاب | اب |
4 | عمة للام | اب |
5 | ابن العم للام | اب |
6 | بنت العم للام | اب |
7 | ابن العمة قة | اب |
8 | بنت العمة قة | اب |
9 | ابن العمة للاب | اب |
10 | بنت العمة للاب | اب |
11 | ابن العمة للام | اب |
12 | بنت العمة للام | اب |
13 | بنت العم ق | اب |
14 | بنت العم للاب | اب |
Keterangan ;
- Paman dari Bapak seibu menduduki posisi Bapak
- Bibi dari Bapak sekandung menempati posisi Bapak
- Bibi dari Bapak sebapak menduduki posisi Bapak
- Bibi dari Bapak seibu ditempatkan pada posisi Bapak
- Anak laki-laki Paman seibu menduduki posisi Bapak
- Anak Perempuannya Paman seibu menduduki posisi Bapak
- Anak laki-lakinya Bibi dari Bapak sekandung menempati posisi Bapak
- Anak Perempuannya Bibi dari Bapak sekandung menempati posisi Bapak
- Anak laki-lakinya Bibi dari Bapak sebapak menempati posisi Bapak
- Anak Perempuannya Bibi dari Bapak sebapak menempati posisi Bapak
- Anak laki-lakinya Bibi dari Bapak seibu menempati posisi Bapak
- Anak Perempuannya Bibi dari Bapak seibu menempati posisi Bapak
- Anak perempuannya Paman Sekandung menempati posisi Bapak
- Anak perempuannya Paman sebapak menggantikan posisi Bapak.
Kelompok Kelima :
NO | Dzawu Al-Arham |
Menggantikan Posisi |
1 | خالة للام | ام |
2 | خال للام | ام |
3 | خال ق | ام |
4 | خالة قة | ام |
5 | خال للاب | ام |
6 | خالة للاب | ام |
7 | ابن الخال ق | ام |
8 | بنت الخال ق | ام |
9 | ابن الخال للاب | ام |
10 | بنت الخال للاب | ام |
11 | ابن الخال للام | ام |
12 | بنت الخال للام | ام |
13 | ابن الخالة قة | ام |
14 | بنت الخالة قة | ام |
15 | ابن الخالة للاب | ام |
16 | بنت الخالة للاب | ام |
17 | ابن الخالة للام | ام |
18 | بنت الخالة للام | ام |
Keterangan ;
- Bibi dari Ibu seibu menggantikan posisi Ibu
- Paman dari Ibu seibu menggantikan posisi Ibu
- Paman dari Ibu sekandung menggantikan posisi Ibu
- Bibi dari Ibu seibu menggantikan posisi Ibu
- Paman dari Ibu sebapak menggantikan posisi Ibu
- Bibi dari Ibu sebapak menggantikan posisi Ibu
- Anak laki-lakinya Paman dari Ibu sekandung menggantikan tempatnya Ibu
- Anak Perempuannya Paman dari Ibu sekandung menggantikan tempatnya Ibu
- Anak laki-lakinya Paman dari Ibu sebapak menggantikan tempatnya Ibu
- Anak Perempuannya Paman dari Ibu sebapak menggantikan tempatnya Ibu
- Anak laki-lakinya Paman dari Ibu seibu menggantikan posisi Ibu
- Anak Perempuannya Paman dari Ibu seibu menggantikan tempatnya Ibu
- Anak laki-lakinya Bibi dari Ibu sekandung menggantikan posisi Ibu
- Anak Perempuannya Bibi dari Ibu sekandung menggantikan posisi Ibu
- Anak laki-lakinya Bibi dari Ibu sebapak menggantikan tempatnya Ibu
- Anak Perempuannya Bibi dari Ibu sebapak menggantikan tempatnya Ibu
- Anak laki-lakinya Bibi dari Ibu seibu menggantikan tempatnya Ibu
- Anak Perempuannya Bibi dari Ibu seibu menggantikan tempatnya Ibu
Dapat disimpulkan disini bahwa Dzawu Al-Arham mendapatkan Bagian dan ketetapan Hukum yang sama dengan Ahli Waris yang ditempatinya, ketetapan hukum maksudnya dapat terhalang atau menghalangi Dzawu Al-Arham lainnya.