1. Anak Perempuan (الينت)
Bagian
No. | Bagian | Keterangan |
01. | 1/2 | Jika hanya Satu orang dan tidak terdapat الابن (satu orang/lebih) |
02. | 2/3 | Bila lebih dari Satu orang dan tidak terdapat الابن (satu orang/ lebih) |
03. | Ashobah Bil Ghoir ( عصبة بالغير | ع با) |
Mendapat Ashobah Bil Ghoir bersama الابن (satu orang/ lebih) Atau bersama ابن الابن (satu orang/lebih) |
2.Anak Perempuannya Anak Laki-laki (بنت الاين)
Bagian
No. | Bagian | Keterangan |
01. | 1/2 | Apabila hanya Satu orang serta tidak terdapat: - ابن - بنت dan - ابن الابن |
02. | 2/3 | Jika lebih dari Satu orang dan tidak bersama ابن dan بنت juga tidak terdapat ابن الابن |
03. | 1/6 | Satu orang atau lebih berkumpul bersama بنت (satu orang), dengan syarat tidak ada ابن atau ابن الابن. Bagian 1/6 ini dimaksudkan sebagai penyempurna 2/3, karena بنت (satu orang) memperoleh 1/2 dan بنت الابن (satu orang/lebih) mendapatkan 1/6. |
04. | Ashobah Bil Ghoir ( عصبة بالغير | ع با) |
Bila bersama ابن الابن (sederajat), baik بنت الابن tersebut sebenarnya mendapatkan bagian tetapnya ataupun tidak. Atau bersama ابن الابن الابن (tidak sederajat) atau bersama ابن العم ق / للاب jika بنت الابن tidak mendapat bagian tetapnya atau terhalang. |
05. | Mahjubah (terhalang) |
Bila terdapat ; - ابن (satu orang /lebih) atau terdapat ; - بنت (lebih dari satu orang) yang disana tidak ada ابن الابن atau ابن العم ق/للاب |
3. Saudara Perempuan Sekandung
(اخت الشقيقة)
Bagian
No. | Bagian | Keterangan |
01. | 1/2 | Jika hanya Satu orang dan tidak bersama dengan salah satu pewaris di bawah ini ; - ابن - بنت - ابن الابن - اب - Mu'asshib (معصب) yaitu pewaris yang menjadi penyebab اخت قة mendapat Ashobah Bil Ghoir, dalam hal ini adalah اخ ق atau جد |
02. | 2/3 | Apabila lebih dari Satu orang dan tidak bersama dengan salah satu pewaris di bawah ini ; - ابن - بنت - ابن الابن - اب - Mu'asshib (معصب) yaitu pewaris yang menjadikan اخت قة mendapat Ashobah Bil Ghoir, dalam hal ini adalah اخ ق atau جد |
03. | Ashobah Bil Ghoir (عصبةبالغير) |
Satu orang atau lebih dan bersama اخ ق atau جد serta tidak terdapat salah satu pewaris di bawah ini ; - ابن - بنت - ابن الابن - اب |
04. | Ashobah Ma'al Ghoir | عصبة مع الغير |
tidak terdapat salah satu pewaris di bawah ini ; - ابن - بنت - ابن الابن - اب Dan terdapat salah satu pewaris di bawah ini ; - بنت (Satu orang atau lebih) yang mendapatkan Bagian tetap- nya, yaitu 1/2 atau 2/3. - بنت الابن (Satu orang atau lebih) yang mendapat Bagian tetapnya, yaitu 1/2 atau 2/3. |
05. |
Mahjubah (محجوبة | Terhalang) |
Terdapat salah satu pewaris di bawah ini ; - ابن (Satu orang atau lebih) - ابن الابن atau sebawahnya (ابن الابن الابن) baik Satu orang atau lebih. - اب |
4. Saudara Perempuan Sebapak
(اخت للاب)
Bagian
No | Bagian | Keterangan |
01. | 1/2 | Apabila hanya Satu orang dan tidak bersama dengan salah satu pewaris di bawah ini ; - ابن - بنت - ابن الابن - اب - اخ ق - اخت قة - Mu'asshib (معصب) yaitu pewaris yang menjadi- kannya mendapat Ashobah Bil Ghoir, معصب tersebut adalah اخ للاب atau جد |
02. | 2/3 | Dengan syarat lebih dari Satu orang dan tidak bersama dengan salah satu pewaris di bawah ini ; - ابن - بنت - ابن الابن - اب - اخ ق - اخت قة - Mu'asshib (معصب) yaitu pewaris yang menjadi- kannya mendapat Ashobah Bil Ghoir, dalam hal ini adalah اخ للاب atau جد |
03. | 1/6 | Satu orang atau lebih, kumpul bersama اخت قة (hanya satu orang) yang mendapat bagian 1/2. Bagian 1/6 untuk اخت للاب ini dikategorikan sebagai penyempurna bagian 2/3. Tetapi dengan syarat tidak bersama dengan salah satu pewaris di bawah ini ; - ابن - ابن الابن - بنت - اب - اخ ق (satu orang atau lebih) - اخ للاب - جد |
04. | Ashobah Bil Ghoir (عصبةبالغير) |
Satu orang atau lebih, berkumpul Bersama اخ للاب atau جد di sebagian keadaan dan tidak terdapat salah salah satu dari Ahli Waris di bawah ini; - ابن - بنت - ابن الابن - اب - اخ ق - اخت قة (satu orang atau lebih). |
05. | Ashobah Ma'al Ghoir | عصبة مع الغير |
Satu orang atau lebih, berkumpul bersama بنت (Satu orang / lebih) atau بنت الابن (Satu orang / lebih) yang mendapatkan bagian tetapnya (1/2 atau 2/3. dan sudah barang tentu tidak ada salah satu dari Ahli Waris berikut ini ; - ابن - بنت - ابن الابن - اب - اخ ق - اخت قة |
06. | Mahjubah (محجوبة | Terhalang) |
Terdapat salah satu pewaris berikut ini ; - ابن - ابن الابن - اب - اخ ق (satu orang/ lebih) - اخت قة (lebih dari Satu orang) dan tidak terdapat اخ للاب. اخت للاب juga dinyatakan terhalang di 2 masalah berikut ; 1. saat berkumpul bersama ; - اخت قة (satu orang) yang mendapat Ashobah Ma'al Ghoir karena bersama بنت الابن / بنت (satu orang) serta tidak terdapat اخ ق Dimana بنت / بنت الابن (satu orang) mendapat 1/2 2.ketika bersama dua Ahli Waris yang masing- masing mendapat bagian 1/2, yaitu ; - زوج - اخت قة |
5. Saudara Perempuan Seibu
(اخت للام)
Bagian
No. | Bagian | Keterangan |
01. | 1/3 | Lebih dari Satu orang atau hanya Satu orang, tetapi bersama Saudara Laki-lakinya, yaitu اخ للام, (Satu Perempuan sama dengan Satu orang Laki-laki), dengan syarat tidak terdapat salah satu Para Pewaris berikut ini ; - ابن - ابن الابن - بنت - بنت الابن - اب dan - جد |
02. | 1/6 | Hanya Satu orang dan tidak terdapat salah satu Para Pewaris berikut ; - ابن - ابن الابن - بنت - بنت الابن - اب - جد dan - اخ للام |
03. | Mahjubah (محجوبة | Terhalang) |
Terdapat salah satu Para Pewaris berikut ; - ابن - ابن الابن - بنت - بنت الابن - اب dan - جد |
6. Ibu (الام)
Bagian
No. | Bagian | Keterangan |
01. | 1/3 | Tidak terdapat salah satu Ahli waris di bawah ini ; - ابن (satu orang/ lebih) - ابن الابن (satu orang/lebih hingga orang sebawahnya dan seterusnya) - بنت (satu orang/ lebih) - بنت الابن (satu orang/lebih hingga orang sebawahnya dan seterusnya) - اخ ق (sendirian tidak bersama اخت قة) - اخت قة (sendirian tidak bersama اخ ق) - اخ للاب (sendirian tidak bersama اخت للاب) - اخت للاب (sendirian tidak bersama اخ للاب) - اخ للام (sendirian tidak bersama اخت للام) - اخت للام (sendirian tidak bersama اخ للام). Dimana secara garis besarnya adalah Ibu mendapat 1/3 apabila tidak ada Anak keturunan mayit yang dapat mewaris dan tidak terdapat lebih dari satu orang Saudara Laki-laki dan Perempuan baik yang sekandung, sebapak atau seibu. |
02. | 1/6 | Terdapat salah satu Ahli waris di bawah ini ; - ابن (satu orang/ lebih) - ابن الابن (satu orang/ lebih hingga orang sebawahnya dan seterusnya) - بنت (satu orang/ lebih) - بنت الابن (satu orang/lebih hingga orang sebawahnya dan seterusnya) - اخ ق (bersama اخت قة) - اخت قة (bersama اخ ق atau lebih dari satu orang) - اخ للاب (bersama اخت للاب) - اخت للاب (bersama اخ للاب atau lebih dari satu orang) - اخ للام (bersama اخت للام) - اخت للام (bersama اخ للام atau lebih dari satu orang). Kesimpulannya adalah Ibu mendapat 1/6 apabila terdapat Anak keturunan mayit yang dapat mewaris dan terdapat lebih dari satu orang Saudara Laki-laki dan Perempuan baik yang sekandung, sebapak atau seibu. |
03. | 1/3 dari sisa (Tsulutsul Baaq) |
Berkumpul bersama اب dan زوج atau زوجة. Dan juga tidak ditemukan salah satu Ahli waris di bawah ini ; - ابن (satu orang/ lebih) - ابن الابن (satu orang/lebih) - بنت (satu orang/ lebih) - بنت الابن (satu orang/lebih) - اخ ق (bersama اخت قة/tidak dan satu orang/lebih) - اخت قة (bersama اخ ق/tidak dan satu orang/lebih) - اخ للاب (bersama اخت للاب/tidak dan />- ابن الابن (satu orang/lebih) - بنت (satu orang/ lebih) - بنت الابن (satu orang/lebih) - اخ ق (bersama اخت قة/tidak dan satu orang/lebih) - اخت قة (bersama اخ ق/tidak dan satu orang/lebih) - اخ للاب (bersama اخت للاب/tidak dan satu orang/lebih) - اخت للاب (bersama اخ للاب/tidak dan satu orang/lebih) - اخ للام (bersama اخت للام/tidak dan satu orang/lebih) dan - اخت للام (bersama اخ للام/tidak dan satu orang/lebih) |
7. Nenek dari Bapak (الجدة من الاب)
Bagian
No. | Bagian | Keterangan |
01. | 1/6 | Bila tidak ada ام atau اب dan Tidak terpengaruh oleh ada atau tidak adanya salah satu Para Pewaris berikut ; - ابن - ابن الابن - بنت - بنت الابن - اخ ق - اخت قة - اخ للاب - اخت للاب - اخ للام dan - اخت للام |
02. | Mahjubah (محجوبة | Terhalang) |
Jika terdapat ام atau اب dan Tidak dipengaruhi oleh ada atau tidaknya salah satu Para Pewaris berikut ; - ابن - ابن الابن - بنت - بنت الابن - اخ ق - اخت قة - اخ للاب - اخت للاب - اخ للام dan - اخت للام |
8. Nenek dari Ibu (الجدة من الام)
Bagian
No. | Bagian | Keterangan |
01. | 1/6 | Apabila tidak terdapat ام dan Tidak terpengaruh oleh ada atau tidak adanya salah satu Para Pewaris di bawah ini ; - ابن - ابن الابن - بنت - بنت الابن - اخ ق - اخت قة - اخ للاب - اخت للاب - اخ للام dan - اخت للام |
02. | Mahjubah (محجوبة | Terhalang) |
Jika ada ام dan Tidak terpengaruh oleh ada atau tidaknya salah satu Para Pewaris berikut ; - ابن - ابن الابن - بنت - بنت الابن - اخ ق - اخت قة - اخ للاب - اخت للاب - اخ للام dan - اخت للام |
9. Isteri (الزةجة)
Bagian
No. | Bagian | Keterangan |
01. | 1/4 | Apabila tidak terdapat Salah satu Ahli waris di bawah ini ; - ابن (satu orang/ lebih) - ابن الابن (satu orang/ lebih, hingga orang sebawahnya dan seterusnya, seperti ابن الابن الابن) - بنت (satu orang/ lebih) dan - بنت الابن (satu orang/ lebih, hingga orang sebawahnya dan seterusnya, seperti بنت الابن الابن |
02. | 1/8 | Jika terdapat Salah satu Ahli waris di bawah ini ; - ابن (satu orang/ lebih) - ابن الابن (satu orang/lebih, hingga orang sebawahnya dan seterusnya, seperti ابن الابن الابن - بنت (satu orang/ lebih) dan - بنت الابن (satu orang/lebih, hingga orang sebawahnya dan seterusnya, seperti بنت الابن الابن |
10. Perempuan yang memerdekakan (المعتقة)
Bagian
No. | Bagian | Keterangan |
01. | Ashobah Bi Nafsiha (عصبةبنفسه) |
Apabila tidak terdapat salah satu Para Pewaris berikut ini ; - ابن - ابن الابن - اب - جد - اخ ق - اخ للاب - ابن الاخ ق - ابن الاخ للاب - عم ق - عم للاب - ابن العم ق dan - ابن العم للاب |
02. | Mahjubah (محجوبة | Terhalang) |
Bila terdapat salah satu Para Pewaris berikut ini ; - ابن - ابن الابن - اب - جد - اخ ق - اخت قة (bersama اخ ق) - اخ للاب - اخت للاب (bersama اخ للاب) - ابن الاخ ق - ابن الاخ للاب - عم ق - عم للاب - ابن العم ق dan - ابن العم للاب atau juga bila terjadi kumpulnya ; زوج dan اخت قة/اخت للاب yang masing- masing mendapat 1/2. |