Asal Masalah adalah bilangan yang dihasilkan dari perbandingan 2 bilangan penyebut bagian tetap atau lebih, apabila Ahli waris yang ada adalah Kategori Ahli Waris yang mendapatkan Bagian Tetap dan Ashabah, tetapi apabila Ahli Waris yang ada adalah pemilik Waris Ashabah saja, maka Asal Masalah dapat dihasilkan dari jumlah kepala Ahli Waris yang ada dengan kaidah Satu Bagian Pewaris Laki-laki sama dengan Bagian 2 Pewaris Pewaris Perempuan.
Klasifikasi Asal Masalah
Untuk mengetahui methode perbandingan dari 2 bilangan penyebut Bagian tetap, Ilmu Faraaidl membagi Pokok Masalah menjadi 4 macam ;
- Mumatsalah (مماثلة), yaitu apabila terdapat 2 bilangan penyebut yang sama, seperti 2 - 2, 4 - 4 atau 6 - 6, maka salah satu dua bilangan tersebut yang dijadikan Asal Masalah. contohnya seperti berkumpulnya زوج dan احت قة atau اخت للام , جدة dan عم ق.
- Mudakhalah (مداخلة),
- Mubayanah (مباينة)
- Muwafaqah (موافقة)