Bagian Warisan Anak Laki-laki

 

Pada Artikel kali ini akan disampaikan mengenai Bagian Warisan yang diperoleh Anak Laki-laki.


Anak Laki-laki disini adalah Anak laki-laki kandung bukan Anak Laki-lakinya laki-laki atau sebawahnya.

Hukum Waris Islam telah memberi ketetapan hukum perihal masalah ini, dimana secara jelasnya, silahkan lihat Tabel Bagian Warisan yang diperoleh Anak Laki-laki di bawah ini ;

Anak laki-laki (الابن) merupakan deretan pewaris golongan Laki-laki, baik terdapat hanya Satu orang atau lebih. Berikut tabel perolehan Bagiannya dalam waris Islam ;

No. Bagian Keterangan
1.
Ashobah 
Bi Nafsih
(عصبة بنفسه)
Terdapat seluruh Ahli 
Warits, baik dari golongan 
Laki-laki atau Perempuan. 
Dan dapat menyebabkan 
البنت (Satu orang atau lebih) 
mendapatkan Ashobah 
Bil Ghoir (عصبة بالغير)

Keterangan ;
Ketetapan Bagian Warisan Anak laki-laki dalam Waris Islam tersebut berlaku untuk Satu orang Anak Laki-laki atau lebih.

Contoh Bagian Warisan Anak Laki-laki


الابن (Anak laki-laki) selalu mendapat Ashobah Bi Nafsih dan dia tidak dapat terhalang oleh semua Ahli Waris yang lain dan dapat menghalangi beberapa Ahli waris.


Contoh 1

PM
12
BagianPewaris
5عصبة بنفسهالابن
31/4الزوج
21/6اب
21/6ام
0Terhalang | ماخ ق/للاب


Contoh 2

PM
6 × 2 = 12
BagianPewaris
4 × 2 = 6
(2 | 2 | 2)
Ashobah
Bi Nafsih
الابن 3
"
(1 | 1)
Ashobah
Bil Ghoir
البنت 2
1 × 2 = 21/6ام
1 × 2 = 21/6اب
0Terhalang | معم ق

Ket.
  • PM = Pokok Masalah
  • "   = Bergabung dengan bagian Pewaris di atasnya
  • Untuk contoh 2, masing-masing الابن  yang ada Tiga orang mendapat 2 dan tiap-tiap Dua orang البنت (Anak Perempuan) mendapat 1.

Demikian Uraian singkat mengenai Bagian Warisan Anak Laki-laki. 


Buka Komentar