Ahli Waris yang Mendapatkan Bagian Tetap (Dzawu Al-Furudl)

 



Pada kesempatan kali ini, Artikel yang akan disampaikan berikut ini mengenai Ahli Waris yang Mendapatkan Bagian Tetap yang disebut dengan Dzawu Al-Furudl (ذوو الفروض) atau Ashabul Furudl (اصحاب الفروض).

Jadi Dzawil furudh atau Ashabul Furudh adalah Golongan Ahli Waris Laki-laki atau Perempuan yang memperoleh Bagian Tetap dengan ketentuan tertentu yang telah diberlakukan menurut ilmu Faraaidl.

Perlu diketahui bahwa ada 6 Bagian tetap yang disebutkan dalam Al-Qur'an, 6 bagian tetap tersebut adalah ;

  1. 1/2
  2. 1/4
  3. 1/8
  4. 2/3
  5. 1/3
  6. 1/6

Berapa bagian masing masing Ahli waris Dzawil Furudh?


Berikut ini 6 bagian tetap dan daftar Ahli waris Dzawil Furudh dan hak-haknya ;

Bagian 1/2

Siapa sajakah ahli waris yang mendapatkan bagian setengah?
Bagian 1/2 berhak didapatkan oleh Ahli waris sebagai berikut ;

1. Suami (الزوج)

  • Bila Mayit tidak meninggalkan Anak keturunan, detailnya Suami mendapatkan 1/2 bila tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya.

2. Anak Perempuan (البنت)

  • Bila hanya satu orang dan tidak terdapat Saudara laki-lakinya yang menjadikannya mendapat Ashabah Bil Ghair. 

3. Anak Perempuannya Anak Laki-laki (بنت الابن)

  • Bila hanya satu orang, tidak terdapat Saudara laki-lakinya (ابن الابن) yang menjadikannya mendapat Ashabah Bil Ghair dan tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya.

    4. Saudara Perempuan Sekandung          (اخت قة)

    • Bila hanya satu orang, tidak terdapat Saudara laki-lakinya (اخ ق) yang menjadikannya mendapat Ashabah Bil Ghair, tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya dan juga tidak terdapat Bapak dan tidak ada Kakek.

    5. Saudara Perempuan Sebapak 

        (اخت للاب)       

      • Bila hanya satu orang, tidak terdapat Saudara laki-lakinya (اخ للاب) yang menjadikannya mendapat Ashabah Bil Ghair, tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya , juga tidak terdapat Bapak, tidak ada Kakek dan tidak ada Saudara Laki-laki atau Perempuan yang sekandung.

      Bagian 1/4

      Bagian 1/4 merupakan bagian tetap yang diberikan kepada Ahli Waris di bawah ini ;

      1. Suami (الزوج)

      • Bila Mayit meninggalkan Anak keturunan, detailnya Suami mendapatkan 1/4 bila terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya.

      2. Isteri (الزوجة) - Satu orang atau lebih

      •  Bila Mayit tidak meninggalkan Anak keturunan, detailnya Isteri mendapatkan 1/4 bila tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya.

      Bagian 1/8

      Siapa saja ahli waris dzawil furudh yang berhak mendapat seperdelapan bagian?
      Bagian 1/8 merupakan bagian tetap yang diberikan kepada Ahli Waris berikut ;

      1. Isteri (الزوجة) - Satu orang atau lebih

      • Bila Mayit meninggalkan Anak keturunan, detailnya Isteri mendapatkan 1/8 bila terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya.

      Bagian 2/3

      Bagian 2/3 merupakan bagian tetap yang diberikan kepada Ahli Waris berikut ini ;

      1. Anak Perempuan (البنت)

      • Bila lebih dari satu orang dan tidak terdapat Saudara laki-lakinya yang menjadikannya mendapat Ashabah Bil Ghair.

      2. Anak Perempuannya Anak Laki-laki (بنت الابن)

      • Bila lebih dari satu orang, tidak terdapat Saudara laki-lakinya (ابن الابن) yang menjadikannya mendapat Ashabah Bil Ghair dan tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya.

        3. Saudara Perempuan Sekandung          (اخت قة)

        • Bila lebih dari satu orang, tidak terdapat Saudara laki-lakinya (اخ ق) yang menjadikannya mendapat Ashabah Bil Ghair, tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya, juga tidak terdapat Bapak dan tidak ada Kakek.

        4. Saudara Perempuan Sebapak 

            (اخت للاب)       

          • Bila lebih dari satu orang, tidak terdapat Saudara laki-lakinya (اخ للاب) yang menjadikannya mendapat Ashabah Bil Ghair, tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya , juga tidak terdapat Bapak, tidak ada Kakek serta tidak ada Saudara Laki-laki atau Perempuan yang sekandung.

          Bagian 1/3

          Bagian 1/3 terbagi menjadi 2 macam ;
          - Bagian 1/3 dari seluruh harta (ثلث المال)
          - Bagian 1/3 dari sisa (ثلث الباقى)

          1/3 dari Seluruh Harta

          Bagian 1/3 dari seluruh harta berhak didapatkan oleh Ahli waris sebagai berikut ;

          1. Ibu (ام)

          • Bila tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya.
          • Juga bila tidak terdapat lebih dari Satu Saudara Laki-laki atau Perempuan, baik yang sekandung, sebapak atau seibu.

          2. Saudara Laki-laki Seibu (اخ للام)

          • Bila lebih dari satu orang atau hanya satu orang tetapi terdapat Saudara Perempuan Seibu dan tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya, juga tidak terdapat Bapak dan tidak ada Kakek. 

          3. Saudara Perempuan Seibu (اخت للام)

          • Bila lebih dari satu orang atau hanya satu orang tetapi terdapat Saudara Laki-laki Seibu dan tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya, juga tidak terdapat Bapak dan tidak ada Kakek. 

          4. Kakek (الجد)

          • Bila berkumpul bersama lebih dari satu orang Saudara Laki-laki sekandung atau sebapak dan tidak terdapat Bapak, Ibu serta tidak juga terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya.

          1/3 dari Sisa Harta

          Bagian 1/3 dari sisa diberikan kepada Ahli waris berikut ini ;

          1. Ibu (الام)

          • Bila berkumpul bersama Bapak, Suami* atau Isteri** dan tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya dan tidak terdapat lebih dari Satu Saudara laki-laki atau Perempuan baik Sekandung, sebapak atau Seibu. Masalah ini dinamakan dengan Masalah Al-Gharrawain. 
          Keterangan ;
          * Pada Hakikatnya 1/3 dari sisa ini bernilai 1/6 harta keseluruhan.
          ** Pada Hakikatnya 1/3 dari sisa ini bernilai 1/4 harta keseluruhan.

          2. Kakek (الجد)

          • Bila berkumpul bersama hanya satu orang Saudara Laki-laki sekandung atau sebapak dan tidak terdapat Bapak, Ibu serta tidak juga terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya.

          Bagian 1/6

          Bagian 1/6 diberikan kepada Ahli Waris di bawah ini ;

          1. Bapak (الاب)

          • Bila terdapat Anak Laki-laki atau Anak Laki-lakinya Anak laki-laki dan atau orang yang sebawahnya

          2. Kakek (الجد)

          • Bila terdapat Anak Laki-laki, Anak Perempuan, Anak Laki-lakinya Anak laki-laki,  Anak Perempuannya Anak laki-laki dan atau orang yang sebawahnya.
          • Dan Bila bersama beberapa Saudara Laki-laki atau Perempuan baik sekandung atau sebapak, jika memang 1/6 adalah bagian terbesar dari Muqasamah dan 1/3 dari sisa.

          3. Anak Perempuannya Anak Laki-laki (بنت الابن) - Satu orang atau Lebih

          • Bila tidak ada Anak laki-laki, Anak Laki-lakinya Anak laki-laki dan bersama Anak Perempuan yang hanya Satu orang

          4. Saudara Perempuan sebapak (اخت للاب ) - Satu orang atau Lebih

          • Bila tidak ada Anak laki-laki, Anak Laki-lakinya Anak laki-laki,  Anak Perempuan dan bersama Saudara Perempuan Sekandung yang hanya Satu orang serta tidak terdapat Saudari laki-laki sebapak (اخ للاب) yang menjadikannya mendapat Ashabah Bil Ghair.

          5. Nenek (الجدة)

          • Bila tidak terdapat Ibu

          6. Saudara Laki-laki atau Perempuan Seibu 

          • Masing-masing apabila hanya Satu orang dan tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya, juga tidak terdapat Bapak dan tidak ada Kakek. 

          Demikian penjelasan singkat mengenai Ahli Waris yang Mendapatkan Bagian Tetap yang dapat disampaikan kali ini.

          Terima kasih.

          Buka Komentar