Pada kesempatan kali ini, Artikel yang akan disampaikan berikut ini mengenai Ahli Waris yang Mendapatkan Bagian Tetap yang disebut dengan Dzawu Al-Furudl (ذوو الفروض) atau Ashabul Furudl (اصحاب الفروض).
Jadi Dzawil furudh atau Ashabul Furudh adalah Golongan Ahli Waris Laki-laki atau Perempuan yang memperoleh Bagian Tetap dengan ketentuan tertentu yang telah diberlakukan menurut ilmu Faraaidl.
Perlu diketahui bahwa ada 6 Bagian tetap yang disebutkan dalam Al-Qur'an, 6 bagian tetap tersebut adalah ;
- 1/2
- 1/4
- 1/8
- 2/3
- 1/3
- 1/6
Berapa bagian masing masing Ahli waris Dzawil Furudh?
Berikut ini 6 bagian tetap dan daftar Ahli waris Dzawil Furudh dan hak-haknya ;
Bagian 1/2
Siapa sajakah ahli waris yang mendapatkan bagian setengah?
Bagian 1/2 berhak didapatkan oleh Ahli waris sebagai berikut ;
1. Suami (الزوج)
- Bila Mayit tidak meninggalkan Anak keturunan, detailnya Suami mendapatkan 1/2 bila tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya.
2. Anak Perempuan (البنت)
- Bila hanya satu orang dan tidak terdapat Saudara laki-lakinya yang menjadikannya mendapat Ashabah Bil Ghair.
3. Anak Perempuannya Anak Laki-laki (بنت الابن)
- Bila hanya satu orang, tidak terdapat Saudara laki-lakinya (ابن الابن) yang menjadikannya mendapat Ashabah Bil Ghair dan tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya.
4. Saudara Perempuan Sekandung (اخت قة)
- Bila hanya satu orang, tidak terdapat Saudara laki-lakinya (اخ ق) yang menjadikannya mendapat Ashabah Bil Ghair, tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya dan juga tidak terdapat Bapak dan tidak ada Kakek.
5. Saudara Perempuan Sebapak
(اخت للاب)
- Bila hanya satu orang, tidak terdapat Saudara laki-lakinya (اخ للاب) yang menjadikannya mendapat Ashabah Bil Ghair, tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya , juga tidak terdapat Bapak, tidak ada Kakek dan tidak ada Saudara Laki-laki atau Perempuan yang sekandung.
Bagian 1/4
Bagian 1/4 merupakan bagian tetap yang diberikan kepada Ahli Waris di bawah ini ;
1. Suami (الزوج)
- Bila Mayit meninggalkan Anak keturunan, detailnya Suami mendapatkan 1/4 bila terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya.
2. Isteri (الزوجة) - Satu orang atau lebih
- Bila Mayit tidak meninggalkan Anak keturunan, detailnya Isteri mendapatkan 1/4 bila tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya.
Bagian 1/8
Siapa saja ahli waris dzawil furudh yang berhak mendapat seperdelapan bagian?
Bagian 1/8 merupakan bagian tetap yang diberikan kepada Ahli Waris berikut ;
1. Isteri (الزوجة) - Satu orang atau lebih
- Bila Mayit meninggalkan Anak keturunan, detailnya Isteri mendapatkan 1/8 bila terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya.
Bagian 2/3
Bagian 2/3 merupakan bagian tetap yang diberikan kepada Ahli Waris berikut ini ;
1. Anak Perempuan (البنت)
- Bila lebih dari satu orang dan tidak terdapat Saudara laki-lakinya yang menjadikannya mendapat Ashabah Bil Ghair.
2. Anak Perempuannya Anak Laki-laki (بنت الابن)
- Bila lebih dari satu orang, tidak terdapat Saudara laki-lakinya (ابن الابن) yang menjadikannya mendapat Ashabah Bil Ghair dan tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya.
3. Saudara Perempuan Sekandung (اخت قة)
- Bila lebih dari satu orang, tidak terdapat Saudara laki-lakinya (اخ ق) yang menjadikannya mendapat Ashabah Bil Ghair, tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya, juga tidak terdapat Bapak dan tidak ada Kakek.
4. Saudara Perempuan Sebapak
(اخت للاب)
- Bila lebih dari satu orang, tidak terdapat Saudara laki-lakinya (اخ للاب) yang menjadikannya mendapat Ashabah Bil Ghair, tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya , juga tidak terdapat Bapak, tidak ada Kakek serta tidak ada Saudara Laki-laki atau Perempuan yang sekandung.
Bagian 1/3
Bagian 1/3 terbagi menjadi 2 macam ;
- Bagian 1/3 dari seluruh harta (ثلث المال)
- Bagian 1/3 dari sisa (ثلث الباقى)
1/3 dari Seluruh Harta
Bagian 1/3 dari seluruh harta berhak didapatkan oleh Ahli waris sebagai berikut ;
1. Ibu (ام)
- Bila tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya.
- Juga bila tidak terdapat lebih dari Satu Saudara Laki-laki atau Perempuan, baik yang sekandung, sebapak atau seibu.
2. Saudara Laki-laki Seibu (اخ للام)
- Bila lebih dari satu orang atau hanya satu orang tetapi terdapat Saudara Perempuan Seibu dan tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya, juga tidak terdapat Bapak dan tidak ada Kakek.
3. Saudara Perempuan Seibu (اخت للام)
- Bila lebih dari satu orang atau hanya satu orang tetapi terdapat Saudara Laki-laki Seibu dan tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya, juga tidak terdapat Bapak dan tidak ada Kakek.
4. Kakek (الجد)
- Bila berkumpul bersama lebih dari satu orang Saudara Laki-laki sekandung atau sebapak dan tidak terdapat Bapak, Ibu serta tidak juga terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya.
1/3 dari Sisa Harta
Bagian 1/3 dari sisa diberikan kepada Ahli waris berikut ini ;
1. Ibu (الام)
- Bila berkumpul bersama Bapak, Suami* atau Isteri** dan tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya dan tidak terdapat lebih dari Satu Saudara laki-laki atau Perempuan baik Sekandung, sebapak atau Seibu. Masalah ini dinamakan dengan Masalah Al-Gharrawain.
Keterangan ;
* Pada Hakikatnya 1/3 dari sisa ini bernilai 1/6 harta keseluruhan.
** Pada Hakikatnya 1/3 dari sisa ini bernilai 1/4 harta keseluruhan.
2. Kakek (الجد)
- Bila berkumpul bersama hanya satu orang Saudara Laki-laki sekandung atau sebapak dan tidak terdapat Bapak, Ibu serta tidak juga terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya.
Bagian 1/6
Bagian 1/6 diberikan kepada Ahli Waris di bawah ini ;
1. Bapak (الاب)
- Bila terdapat Anak Laki-laki atau Anak Laki-lakinya Anak laki-laki dan atau orang yang sebawahnya
2. Kakek (الجد)
- Bila terdapat Anak Laki-laki, Anak Perempuan, Anak Laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki dan atau orang yang sebawahnya.
- Dan Bila bersama beberapa Saudara Laki-laki atau Perempuan baik sekandung atau sebapak, jika memang 1/6 adalah bagian terbesar dari Muqasamah dan 1/3 dari sisa.
3. Anak Perempuannya Anak Laki-laki (بنت الابن) - Satu orang atau Lebih
- Bila tidak ada Anak laki-laki, Anak Laki-lakinya Anak laki-laki dan bersama Anak Perempuan yang hanya Satu orang
4. Saudara Perempuan sebapak (اخت للاب ) - Satu orang atau Lebih
- Bila tidak ada Anak laki-laki, Anak Laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuan dan bersama Saudara Perempuan Sekandung yang hanya Satu orang serta tidak terdapat Saudari laki-laki sebapak (اخ للاب) yang menjadikannya mendapat Ashabah Bil Ghair.
5. Nenek (الجدة)
- Bila tidak terdapat Ibu
6. Saudara Laki-laki atau Perempuan Seibu
- Masing-masing apabila hanya Satu orang dan tidak terdapat Anak laki-laki, Anak Perempuan, Anak laki-lakinya Anak laki-laki, Anak Perempuannya Anak laki-laki atau orang yang sebawahnya, juga tidak terdapat Bapak dan tidak ada Kakek.
Demikian penjelasan singkat mengenai Ahli Waris yang Mendapatkan Bagian Tetap yang dapat disampaikan kali ini.
Terima kasih.