Siapakah yang berhak mendapat Warisan Jika semua Ahli Waris ada?

 

Sebagaimana yang telah dikemukakan dalam Artikel Daftar Bagian 15 Pewaris Laki-laki dan Contohnya, bahwa Ahli waris dari golongan Laki-laki semuanya menurut ilmu Faraaidl berjumlah 15 (Lima Belas) orang, sedangkan dalam keterangan Artikel Tabel Bagian 10 Ahli Waris Perempuan berikut Contoh menunjukkan bahwa seluruh Ahli Waris dari golongan Perempuan menurut ilmu Waris Islam berjumlah 10 (Sepuluh) orang.




Dari semua Ahli Waris dari 2 (dua) golongan tersebut terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok ;

  1. Kelompok yang mendapatkan Bagian Tetap (Dzawul Furudh)
  2. Kelompok yang mendapatkan Ashobah (Sisa atau seluruh harta Warisan)
  3. Kelompok yang terhalang (محجوب), baik terhalang secara total (حجب الحرمان) atau terhalang mendapatkan bagian secara utuh (حجب النقصان).

Penyebab terhalangnya kelompok ketiga ini untuk mendapatkan bagian waris adalah keberadaan pewaris lain yang memiliki tali kekerabatan dengan mayit lebih dekat.


Siapakah yang berhak mendapat Warisan Jika semua Ahli Waris ada?

Sekarang Masalahnya adalah bila semua Ahli Waris berkumpul (ada), siapakah yang berhak menerima warisan?.

Keberadaan semua Ahli Waris menurut Ilmu Waris Islam dapat dibagi menjadi 3 (tiga) keadaan ;

  1. Berkumpulnya seluruh Ahli Waris dari golongan Laki-laki
  2. Berkumpulnya seluruh Ahli Waris dari golongan Perempuan
  3. Berkumpulnya seluruh Ahli Waris dari golongan Laki-laki dan Perempuan

Untuk keterangan lebih lanjut simak terus Artikel ini sampai tuntas.


Siapakah yang berhak mendapat Warisan Jika semua Ahli Waris ada?


Berkumpulnya seluruh Ahli Waris dari golongan Laki-laki

Apabila dalam suatu keadaan kita menemukan masalah mengenai pembagian waris menurut ilmu Waris islam, dimana disana seluruh Ahli Warisnya dari golongan Laki-laki (tidak terdapat Ahli Waris Perempuan satupun) dan semua Ahli Waris laki-laki tersebut ada, maka akan menimbulkan pertanyaan ; siapakah yang berhak menerima Warisan?.

Jawabannya adalah ;

اعلم انه لو اجتمع كل الرجال ورث منهم ثلاثة :

الاب والابن والزوج (تقريرات عدة الفارض ص : 7)

Perlu diketahui bahwa apabila seluruh Ahli Waris dari golongan Laki-laki berkumpul, maka yang berhak mendapatkan bagian Warisan adalah 3 (tiga) orang ;

1. Bapak

2. Anak Laki-laki

3. Suami

Maka Bapak, Anak Laki-laki dan Suami merupakan Ahli Waris laki-laki yang tidak hilang (gugur) Hak warisnya saat semua para Perwaris laki-laki ada.

Sedangkan selain dari ketiga Ahli Waris Laki-laki di atas dinyatakan terhalang (محجوب).


Siapakah yang berhak mendapat Warisan Jika semua Ahli Waris ada?


Berkumpulnya seluruh Ahli Waris dari golongan Perempuan

Kemudian bila ditemukan suatu kasus dalam pembagian waris, dimana seluruh Ahli Waris dari golongan Perempuan ada dan tidak ada Ahli waris satupun dari golongan Laki-laki, siapakah yang berhak menerima Warisan?.

Jawabannya adalah ;

ولو اجتمع كل النساء ورث منهن خمسة : 

البنت وبنت الابن والام والزوجة والاخت الشقيقة

(تقريرات عدة الفارض ص : 7)

Dan apabila seluruh Ahli Waris dari golongan Perempuan berkumpul, maka yang berhak menerima Warisan adalah 5 (Lima) orang ;

1. Anak Perempuan

2. Anak Perempuannya Anak laki-laki

3. Ibu

4. Isteri

5. Saudara Perempuan sekandung 

Maka Anak Perempuan, Anak Perempuannya Anak laki-laki, Ibu, Istri dan Saudara Perempuan sekandung merupakan Ahli Waris Perempuan yang tidak hilang (gugur) Hak warisnya saat semua para Perwaris Perempuan ada.

Maka selain dari kelima Ahli Waris Perempuan di atas dinyatakan terhalang (terhijab) mendapatkan Warisan.


Berkumpulnya seluruh Ahli Waris dari golongan Laki-laki dan Perempuan

Dan juga tidak menutup kemungkinan apabila dalam pembagian waris, terjadi berkumpulnya seluruh Ahli Waris, baik dari golongan Laki-laki maupun dari golongan Perempuan.

Pertanyaannya adalah ; Siapakah yang berhak menerima Warisan dalam kasus tersebut ?

Jawabannya adalah ;

او ممكن الجمع من الصنفين ورث الابوان والولدان واحد الزوجين  

| تقريرات عدة الفارض ص 7 |

Atau mungkin saja terjadi sebuah keadaan dimana disana berkumpul seluruh Ahli Waris, baik dari golongan laki-laki maupun dari golongan Perempuan, maka yang berhak mendapatkan Warisan adalah 5 (Lima) orang ;

1. Ibu

2. Bapak

3. Anak Laki-laki

4. Anak Perempuan

5. Suami atau Istri


Siapakah yang berhak mendapat Warisan Jika semua Ahli Waris ada?

Kemudian apabila dalam kasus yang lain ditemukan dimana hanya ada satu orang Ahli waris laki-laki (tidak ada satupun Pewaris Perempuan), maka dia mendapatkan seluruh harta warisan, kecuali الزوج (Suami) dan الاخ للام (Saudara laki-laki seibu).

Sehingga apabila Ahli Waris yang ada hanya Suami atau Saudara laki-laki seibu, maka keduanya tidak mendapatkan seluruh harta, tetapi mendapatkan bagian tetapnya lalu sisa harta diberikan kepada Dzawul Arham (orang-orang yang masih memiliki ikatan kerabat dengan mayit) sesuai posisi yang ditempatinya.

Selanjutnya apabila Ahli Waris yang ada adalah Satu orang Ahli waris dari golongan Perempuan saja, maka dia tidak mendapatkan semua harta Warisan, kecuali المعتقة (Perempuan yang memerdekakan), sedangkan sisa harta yang ada diberikan kepada Dzawul Arham  (orang-orang yang masih memiliki ikatan kerabat dengan mayit) sesuai posisi yang ditempatinya.

Demikian Artikel mengenai jawaban atas sebuah pertanyaan Siapakah yang berhak mendapat Warisan Jika semua Ahli Waris ada?. Sekian dan Terima kasih.


Buka Komentar