5 Hal yang Wajib dilakukan sebelum Harta Warisan dibagikan

 

Apa saja yang wajib diperhatikan sebelum menghitung harta Warisan dan membaginya untuk para pewaris yang berhak mendapatkannya?, Artikel ini akan menguraikannya secara ringkas.

Jadi terdapat 5 hal yang wajib dilakukan terhadap harta peninggalan mayit sebelum harta tersebut dibagikan kepada para Ahli waris. 





5 Hal yang Wajib dilakukan sebelum Harta Warisan dibagikan

5 Hal yang wajib dilakukan sebelum Harta Warisan dibagikan tersebut adalah ;

1. Membayar Zakat

Membayar Zakat Mal (Zakat Harta benda) harus dilakukan terlebih dahulu sebelum harta peninggalan mayyit dibagikan, baik Zakat Mal itu berupa harta dagangan, pertanian, Emas Perak, profesi atau lainnya dengan syarat telah mencapai Nishabnya.


2. Melunasi Hutang 

Mayit yang semasa hidupnya mempunyai hutang, sebelum harta peninggalannya dibagikan kepada Ahli Warisnya, maka hutang tersebut terlebih dahulu harus dibayar.


3. Menyelesaikan urusan Gadai

Mayit yang semasa hidupnya berhutang dengan menggadaikan suatu barang, maka hutang lewat Gadai tersebut harus dilunasi sebelum harta peninggalannya dibagi.


5 Hal yang Wajib dilakukan sebelum Harta Warisan dibagikan


4. Membiayai proses pengurusan Mayit

Kebutuhan mayit disini seperti pembelian kain kafan, minyak wangi, sabun, ongkos memandikan dan mengubur.


5. Meluluskan Wasiat Mayit

Mayit yang telah menyampaikan Wasiat semasa hidupnya perihal hartanya wajib dilaksanakan terlebih dulu sebelum harta peninggalannya dibagikan.

Seandainya 5 hal tersebut belum dilakukan, maka pembagian harta Warisan tidak boleh dilakukan.


5 Hal yang Wajib dilakukan sebelum Harta Warisan dibagikan


Syarat Wasiat yang wajib dilaksanakan

Berikut ini adalah syarat-syarat dari pada Wasiat mayit yang wajib dilaksanakan ;

1. Berkenaan dengan harta, karena pesan mayit yang berkenaan dengan selain harta itu bukan dinamakan Wasiat, tetapi Isho'  (ايصاء), jadi tidak wajib dilaksanakan, seperti berpesan agar anaknya dinikahkan dengan seseorang yang disebutkannya.

2. Wasiat tersebut untuk selain Ahli waris, misalnya mayit pernah berpesan agar memberi anak yatim sejumlah uang. Adapun berwasiat perihal harta untuk Ahli waris hukumnya Makruh, sehingga tidak Sah dan tidak wajib dilaksanakan.

3. Tidak melebihi sepertiga (1/3) harta peninggalan, maka wasiat yang sampai melebihi dari sepertiga harta peninggalan itu dinyatakan tidak sah, kecuali mendapat persetujuan dari semua Ahli Waris.

Setelah 5 hal di atas telah dilakukan, maka pembagian Harta waris sudah dapat dilaksanakan dengan memperhatikan Syarat, Rukun, Sebab dan Pencegah mewaris sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam waris Islam (Ilmu Mawarits/Faraaidl).

Demikian 5 Hal yang wajib dilakukan sebelum Harta Warisan dibagikan. Dan silahkan kunjungi Artikel lainnya di Blog ini.


Terima kasih.


Buka Komentar