Tentang

 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم

Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan Umat-Nya, mulai dari Perekonomian, Rumah Tangga, Sosial kemasyarakatan, Politik, Hukum dan sudah barang tentu aspek peribadatan serta aspek lainnya yang diantaranya adalah Pembagian Harta Pusaka atau yang dikenal dengan Harta Warisan.

Sebelum datangnya Islam, masyarakat Jahiliyah saling berebut untuk mendapatkan harta peninggalan orang yang telah meninggal, bahkan sering sampai menimbulkan peperangan, siapa yang kuat dia yang dapat, siapa yang menang dia meraup warisan.

Kemudian setelah Islam datang maka diaturlah sebuah konsep pembagian Harta Peninggalan orang yang meninggal melalui ayat-ayat Mawarits, yaitu Ayat Al-Qur'an yang menjelaskan bagian-bagian tetap yang diperoleh Ahli Waris. Sehingga dengan adanya ketetapan Hukum mewaris tersebut, maka menjadi jelas siapa saja yang berhak memperoleh harta peninggalan Mayit dan siapa saja yang tidak.

Selanjutnya banyak beberapa masalah Mawarits yang dikembangkan oleh para Shahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Dan Shahabat yang paling pandai dalam ilmu Warits islam adalah Shahabat Zaid bin Tsabit.

Seiring berjalannya waktu, permasalahan ilmu Warits semakin luas, oleh karenanya para Cendiawan Muslim yang bertaraf Mujtahid Mutlaq mencetuskan Hukum Mawarits dengan tetap berlandaskan Al-Qur'an, Al-Hadits dan Al-Atsar (penetapan Shahabat), diantara mereka adalah Al-Imam As-Syafi'i yang dengan kecerdasannya beliau menggali lebih dalam dan luas ilmu Warits ini dan apa yang beliau cetuskan sangat sesuai dengan pola pikir Shahabat Zaid bin Tsabit.

Mulai saat itulah Ilmu Warits Islam dikenal dengan nama Ilmu Faraaidl.

Blog secara ringkas dan sederhana menguraikan seputar Ilmu Faraaidl yang disebut oleh Nabi Muhammad SAW. sebagai separuhnya ilmu dan ilmu pertama yang dicabut dari Umat-nya dengan meninggalnya Ulama.

Meskipun masih jauh dari kata sempurnya, namun kami berusaha untuk menyusunnya selengkap dan semudah mungkin, agar dapat bermanfaat bagi para Pelajar atau Penggiat Faraaidl.

Dan kami tentunya mengharapkan tutur sapa dan komentar para Pembaca bilamana ada kekeliruan yang ditemukan melalui kolom komentar atau Kontak.

Demikian Kata Pengantar melalui Tentang Kami ini disampaikan.


Admin,

Muamar Khadapi

Contact Person : 
0896-8182-5579
Email : muamarkhadapi878@gmail.com


Buka Komentar